Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Tim Gakkum KLHK di Palangka Raya -

Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Tim Gakkum KLHK di Palangka Raya

0

sumber/foto: InfoPublik/ Biro Humas KLHK (doc)

Spread the love

PALANGKA RAYA, suaralintasindonesia.com – Tiga orang pelaku pembalakan liar berinisial AN (44 tahun), BS (38 tahun) dan Y (46 tahun) ditangkap Tim Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) di di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tim (SPORC) mengamankan tiga orang pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) yang bertindak sebagai koordinator armada truk,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (16/11/2022).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, tiga orang pelaku tersebut ditangkap dalam Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya yang digelar sesaat setelah Tim SPORC mendapat informasi pembalakan liar pada hari yang sama.

Tersangka kedapatan mengangkut kayu tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) pada Jumat, 11 November 2022 lalu.

“Selain pelaku, tim (SPORC) juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti,” imbuh dia.

Menurut Eduward, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah).

Namun, setelah petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online KLHK, ternyata tidak ditemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku atau terjadi pemalsuan dokumen.

“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas dia.

Lebih lanjut Eduward, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau  Pasal  88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal  88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini membuat ketiga tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.(DM_*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/