KPK Indikasi Titik Rawan Korupsi di BUMD -

KPK Indikasi Titik Rawan Korupsi di BUMD

0

sumber,foto: Dok KPK/InfoPublik.(dok)

Spread the love

SAMARINDA, suaralintasindonesia.com – Titik rawan korupsi di BUMD karena adanya pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan dan akuntabel, penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang berindikasi korupsi (gratifikasi), dan kurang hati-hati dalam pengambilan keputusan ketika berusaha.

Terdapat pula indikator pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif, mekanisme PBJ tidak transparan dan akuntabel, rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud, dan implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang belum optimal.

Sementara itu modus korupsi di sektor perizinan dan sektor pertambangan ialah perizinan yang tidak didelegasikan, persyaratan perizinan tidak transparan, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya sebagai formalitas, sektor tambang dijadikan sumber dana politik, tumpang tindih perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah.

Juga konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan, dan ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujudan potensi pertambangan untuk berkonstirbusi terhadap pembangunan sosial ekonomi.

Budi Santoso, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri menjelaskan saat ini kondisi sebagai besar BUMD di Indonesia sedang dalam keadaan tidak baik dan tidak menghasilkan keuntungan. Sederet permasalahan terjadi dan sayangnya hal itu merupakan esensi dari pelaksanaan BUMD itu sendiri.

Salah satu persoalannya adalah karena saat ini posisi pucuk pimpinan BUMD masih diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten dan terindikasi memiliki kepentingan politik.

Semestinya pengelola BUMD berasal dari tenaga profesional, agar pada proses pelaksanaannya dapat bekerja dan memberikan keuntungan bagi daerah.

“Kaitannya dengan pertambangan ini belum banyak BUMD yang bergerak di sektor pertambangan. Nah Kementerian ESDM bisa mendampingi gubernur, bupati, atau walikota yang mempunyai BUMD dan bergerak di sektor pertambangan” kata Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/11/2022).

Budi juga mengingatkan, untuk membangun ekosistem BUMD yang sehat dan baik bermula dari penyertaan modal yang serius dan tidak asal-asalan. Jangan sampai pembuatan BUMD hanya formalitas belaka dengan penyertaan modal minim.

“Banyak yang terjadi mendirikan BUMD penyertaan modalnya tidak semangat. BUMD akan menjadi besar dan baik kalau bapak ibu kandungnya itu mempunyai perhatian cukup. Artinya kepala daerah dan seluruh anggota DPRD,” ujarnya.

Budi menjelaskan seharusnya BUMD dibangun dengan tiga filosofi utama. Pertama, bisa menggerakkan perekonomian masyarakat setempat, Kedua, mendatangkan manfaat untuk masyarakat di wilayah setempat, Ketiga, memberikan deviden atau keuntungan. “Kalau tiga filosofi ini tidak dipenuhi lebih baik tidak perlu ada BUMD,” tutupnya.

Menuruk Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, dengan tata kelola BUMD yang baik, maka pendapatan yang diperoleh akan jauh lebih besar. Nantinya keuntungan itu dapat digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/