Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap -

Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

0
Spread the love

TANGSEL, suaralintasindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan sejumlah barang bukti dari 348 perkara pidana yang terjadi selama periode Agustus-November 2022.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Tangsel pada Kamis (17/11/2022). Dan dihadiri oleh Kapolres Tangsel (diwakilkan), Kepala BNN Tangsel.

Kepala Kejari Tangerang Selatan Silpia Rosalina dalam paparannya mengatakan, 348 perkara tersebut terdiri dari 347 pidana umum dan 1 perkara pidana khusus.

“Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita bea cukai,” terang Kejari dalam siaran pers yang diterima oleh Redaksi.

Ia pun merinci, untuk perkara pidana umum terbanyak berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dengan 260 perkara, dari 347 perkara pidana umum yang telah Iknracht. Secara keseluruhan, nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp 6 miliar.

“Mayoritas narkotika ada 260 perkara, memang banyak sekali baik ganja maupun sabu,” kata Silpia.

Namun dikarenakan telah dilakukan pemusnahan barang bukti kasus yang sama sebelumnya di Polres Tangsel, sehingga yang dimusnahkan hari ini hanya sisanya.

Kalau diuangkan senilai Rp 6 M, cuma kami sampaikan bahwa sebelumnya ini sudah dilakukan pemusnahan baik ditingkat Polres, itu penyidiknya mengundang kami juga melakukan pemusnahan.

“Ini dari hasil penyisihan, jadi yang kami musnahkan 610 gram kali 3 (bungkus), senilai Rp 300 jutaan kurang lebih kalau dihitung,” Pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, Kejari Tangsel memusnahkan barbuk dengan cara,:
1) Narkotika jenis ganja dan sinte/gorilla di musnahkan dengan cara dibakar.
2) Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, di blender kemudian dimasukkan kedalam saluran pembuangan.
3) Senjata Tajam dan Senjata api dimusnahkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
4) Obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarut kan kedalam air, diblender kemudian dimasukkan kedalam saluran pembuangan.
5) Handphone dan barang lainya dimusnah kan dengan cara di pukul dengan
mengunakan palu.
6) Uang palsu dimusnahkan dimusnahkan dengan cara di bakar.
7) Barang bukti lain (berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dll) dimusnahkan dengan cara dibakar. (Arga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/