Sosialisasi Keimigrasian, Pria Wibawa Harapkan Kontribusi Positif Orang Asing -

Sosialisasi Keimigrasian, Pria Wibawa Harapkan Kontribusi Positif Orang Asing

0
Spread the love

PONTIANAK, suaralintasindonesia.com – Kantor Imigrasi Pontianak menggelar kegiatan sosialisasi Keimigrasian dengan tema “Second Home Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dalam Rangka Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional” yang dilaksanakan di Golden Tulip Hotel Pontianak, Senin (14/11).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kanim Pontianak Iwan Irawan selaku ketua pelaksana, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutannya, Pria mengatakan bahwa Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

Sebagai amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Direktorat Jenderal Imigrasi dalam fungsinya sebagai fasilitator pembangunan telah meluncurkan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022, yang dilatarbelakangi karena adanya perkiraan pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi global mengalami perlambatan seiring dengan prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai Negara.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisir dampak dari perlambatan ekonomi global tersebut.

“ Sesuai dengan kebijakan “Selective Policy” Keimigrasian, tentunya hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, serta hanya Orang Asing yang memiliki “Proof of Fund” atau dana yang besar yang dapat mengajukan Second Home Visa “ ujar Pria Wibawa.

Peluncuran kebijakan Second Home Visa yang dilakukan menjelang pelaksanaan KTT G20 ini bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya.

Perlu diketahui bahwa subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

“ Besar harapan kami dengan sosialisasi layanan Second Home Visa yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak ini secara khusus dapat memberikan kontribusi positif dengan hadirnya orang asing yang bonafit sehingga perekonomian di wilayah Kalimantan Barat dapat kembali tumbuh dan berkembang “ tutup Kakanwil.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat Leo Latumena, Subkoordinator SKIM pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Devi Laksmi, dan Feri Ferdinanto, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bertindak selaku narasumber pada kegiatan kali ini.

Turut hadir dalam acara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Tato Juliadin Hidayawan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. (Atin_*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/