Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung Bahas Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pada Kunjungan Kerja di Kelapa Kampit -

Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung Bahas Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pada Kunjungan Kerja di Kelapa Kampit

0
Spread the love

BELITUNG TIMUR, suaralintasindonesia.com- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) membahas perubahan fungsi kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel, di Kantor Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Senin (14/11/2022).

Kunker tersebut dalam rangka menyampaikan masukan dan informasi terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja No 3 Tahun 2020 Pasal 110 dan Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel.

“Adapun ke 3 Anggota Komisi III DPRD Babel yang melakukan Kunker ini adalah Eka Budiartha SMn MSi, Rudi Hartono dan Yoga Nuriswan, didampingi oleh Kepala UPTD KPHP Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel Yono Cahyono SE, Kepala UPTD PU Dinas PUPR Provinsi Babel Virgo Roby Witara ST dan Camat Kelapa Kampit Syahril serta dari Dinas PUPR Kabupaten Beltim.

Tampak hadir juga Anggota DPRD Kabupaten Beltim Tom Haryono, Kades dan Kasi Pemerintahan Desa serta BPD se Kecamatan Kelapa Kampit.

Banyak peserta undangan yang mempertanyakan tentang usulan perubahan Kawasan Fungsi Hutan yang berada disekitar Kawasan Hutan wilayah Kelapa Kampit.

Batas Akhir Pemutakhiran Data Bulan November 2022

Eka Budiartha seusai acara kepada awak media mengatakan, bahwa di tingkat Provinsi akan melakukan Revisi RTRW pada tahun 2023, dan datanya sudah harus masuk bulan November 2022 ini.

“Komisi 3 ingin melihat apakah usulan dari tiap Kabupaten atau Kota sudah terakomodir semua,” ungkapnya.

Dari data yang kami miliki, Kabupaten Belitung Timur mengusulkan 982 Ha, untuk perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dalam UUCK dan PP 24 ada mekanisme perubahan kawasan Hutan. Dan Gubernur Babel meminta setiap Kabupaten/Kota mengusulkan juga mengenai revisi RTRW Provinsi.

“Untuk itulah Gubernur meminta ada usulan ulang dari tiap Kabupaten atau kota, agar masyarakat kita yang terlanjur bermukim dan berusaha dikawasan untuk diusulkan ulang melalui Revisi RTRW Provinsi,” pintanya.
(Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/