Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi, 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat -

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi, 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat

0
Spread the love

TANGERANG, suaralintasindonesia.com – Empat anggota Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

Keempatnya yaitu Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilakukan hari Kamis (27/10/2022). Tiga orang di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba, dan satu orang melalaikan tugas dan kewajiban sebagai polisi.

” Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,ā€ terangnya di Tangerang, pada Kamis (27/10).

Kombes Zain mengatakan, langkah ini diambil sebagai dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.

ā€œKeputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,ā€ tukas Kapolres.

Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

ā€œSaya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,ā€ tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/