SAAT HARMONISASI DUA RANCANGAN PERBUP ACEH TAMIANG, KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH AJAK WUJUDKAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL -

SAAT HARMONISASI DUA RANCANGAN PERBUP ACEH TAMIANG, KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH AJAK WUJUDKAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

0
Spread the love

ACEH,suaralintasindonesia.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang. Kegiatan ini berlangsung di Law and Human Rigths Center pada Selasa (11/10/2022).

Adapun Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang yang dibahas tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang dan Satuan Besaran dan Tata Cara Pembayaran Gaji, Honorium, dan Insentif lainnya pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyampaikan, harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah upaya dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Jadi pembentukan rancangan peraturan itu tidak bisa dibuat sesuai selera sendiri dan berdasarkan kepentingan pribadi. Harus selaras dengan tujuan pembangunan hukum nasional dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak tumpang tindih,” jelas Meurah Budiman.

Kemudian Meurah Budiman menjelaskan, pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Selain itu, ia pun menyebutkan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mempunyai tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebanyak 20 orang yang siap dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas di Aceh.

“Dipastikan tenaga perancang kita profesional, dimana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan kompetensi yang dimiliki serta mempunyai integritas,” pungkasnya.

Disamping itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana menyampaikan terima kasihnya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Ia menyadari dalam membuat peraturan yang berkualitsas, maka pembentukan rancangan peraturan ini sangat membutuhkan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

“Karena kita tidak mempunyai tenaga perancang, perancang terdapat di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, sehingga kita membutuhkan masukan agar peraturan ini berkualitas,” kata Dahliana.

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh Bukhari, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, perwakilan Baitul Mal Kab. Aceh Tamiang, dan sejumlah perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/