Eksekusi Tanah Atas Putusan Pengadilan di Mamajang Berlangsung Kondusif -

Eksekusi Tanah Atas Putusan Pengadilan di Mamajang Berlangsung Kondusif

0
Spread the love

MAKASSAR, suaralintasindonesia.com – Pihak Aparat Hukum dari Polsek Mamajang di pimpin Kapolsek Kompol Mariana, SE., S.I.K., MH di dampingi Para Polwan dan intel dari Polrestabes Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Melakukan pengamanan atas Pembacaan Eksekusi Tanah di jalan Baji Pa’mai V No 15. Senin (10/10/2022).

Dalam apel siaga yang di pimpin Kapolsek Mamajang, berharap kepada seluruh Aparat Hukum yang hadir harus sesuai dengan tupoksi sebagai penegak hukum dan berkeadilan, pesan di apel siaga untuk eksekusi pembacaan keputusan pengadilan Makassar selalu Humanis.

Dalam amar putusan Pengadilan Makassar Tgl 28 Agustus 2018, Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.MKS. Jo. putusan Mahkamah Agung RI. Tanggal 03 Juni 2022 nomor 1206 KlPDT/2020, untuk selanjutnya di serahkan kepada pemohon Eksekusi secara sukarela.

Adapun lokasi tersebut berada di jalan Baji Pa’mai V Lingkungan Sambung jawa, kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang kota Makassar no.15.

Pembacaan Eksekusi di lakukan oleh pihak panitera dari Pengadilan Negeri Makassar, serta di bacakan tanpa adanya perlawanan dari pihak yang menempati tanpa ijin dari pemilik Tanah tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/