Cekoki Burung Merpati Pakai Ganja, 17 Tersangka Diamankan SatNarkoba Polresta Bandung. 3 Diantaranya Pengedar -

Cekoki Burung Merpati Pakai Ganja, 17 Tersangka Diamankan SatNarkoba Polresta Bandung. 3 Diantaranya Pengedar

0
Spread the love

SOREANG, suaralintaindonesia.com – SatNarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 11 kasus narkoba sekaligus mengamankan 17 tersangka di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 11 kasus tersebut terungkap sejak 20 September 2022 hingga 4 Oktober 2022.

“Dari kasus ini, kurun waktu dua minggu kami berhasil mengamankan barang bukti ganja sebesar 3.1 kilogram,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, (4/10/2022).

“Tak hanya ganja, kami juga amankan sabu seberat 2.2 ons, kemudian tembakau gorila sebanyak 1.9 ons dan obat-obatan Triheksifenidil kurang lebih sekitar 8ribu butir,” sambungnya.

Kusworo menambahkan yang menarik dari kasus ini adalah 3 tersangka yakni DF, RF dan RM kedapatan memiliki ganja dan digunakan kepada burung merpati.

“Yang bersangkutan menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminum ke burung merpati dan juga biji-bijinya dicampur dalam makanannya burung merpati ini,” ujarnya.

Menurut keterangan dari tersangka, Kusworo menjelaskan binatang tersebut mengikuti kontes burung merpati.

“Yang mana pemilihan daripada pemenang itu adalah semakin tinggi burung merpati itu terbang semakin peluangnya besar,” jelasnya.

“Semakin kencang menukiknya kebawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang,” lanjut Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan diperkuatnya ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari para tersangka yang lainnya.

“Keterangan dari tersangka lain yang menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Sehingga dikategorikan sebagai bandar,” ujar Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, 17 tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman variatif.

“Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tutup Kusworo. (Red)

Sumber : Humas Polresta Bandung

Editor : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/