Ketua DPD Mio Indonesia Kabupaten Purwakarta : Tugas Wartawan Itu Dilindungi UU -

Ketua DPD Mio Indonesia Kabupaten Purwakarta : Tugas Wartawan Itu Dilindungi UU

0
Spread the love

PURWAKARTA, suaralintasindonesia.com – Tidak bermoral, itu kata yang pantas di sematkan kepada pelaku kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa yang menjadi korban penyekapan di sertai penganiayaan. Minggu (18/9/2022) kemarin.

Tedi Ronal, Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta, mengecam keras tindakan yang di lakukan oknum salah satu pejabat di Kabupaten Karawang tersebut.

“Pekerjaan wartawan itu di lindungi oleh Undang – Undang dan bukan untuk di takuti apalagi di musuhi, kalau memang ada pemberitaan yang menurut pejabat tersebut tidak benar, tidak serta merta harus di selesaikan dengan kekerasan, menurut UU No 40 tahun 1999 sudah di atur, dan apabila di rasa kurang berimbang, hak jawab dapat di gunakan”. Kata Tedi Ronal

Lanjutnya, ini malah melakukan hal yang tidak pantas di lakukan oleh seorang pejabat pemerintahan, main hakim sendiri, apa sudah kebal hukum?. Sindir Ronal, Selasa (20/09/2022).

“Kami atas nama MIO INDONESIA Purwakarta memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera selidiki kasus oknum pejabat tersebut dan berikan tindakan yang setimpal sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat dijadikan efek jera kepada yang lainya, dan sangat berharap, pihak APH tak kecewakan masyarakat secara umum, (Jangan Ada Deskriminasi), pungkas Ronal. (Tim)

Editor : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/