Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Komplotan Penggelapan dan Penadahan Gula Rafinasi 30 Ton -

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Komplotan Penggelapan dan Penadahan Gula Rafinasi 30 Ton

0
Spread the love

SURABAYA, suaralintasindonesia.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandi oleh AKBP Lintar Mahardhono berhasil ungkap kasus tindak pidana Penggelapan beserta Persekongkolan Jahat atau Penada Barang ekspedisi. Kasus ini melibatkan komplotan sebanyak 7 tersangka.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim Kombes Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, Kamis (1/9/2022) menyampaikan, bahwa kronologi adanya informasi bahwa pada 18 Agustus 2022 telah ditemukan truck tronton Box, warna merah Nopol L 8875 UA yang terparkir di pinggir jalan wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur dengan muatan sudah kosong alias tidak ada.

Diawali dari infomasi itulah, lalu anggota Unit III Subdit III Jatanras melakukan serangkaian giat penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut.

Pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 Wib, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan pelaku berinisial AS bersama SS di rumah yang beralamat Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Lalu sekira pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Sesuai keterangan AS, bahwa melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama sama dengan tersangka SS, tersangka NA, Tersangka SY, dan Tersangka HS.

Berkat kerja keras, akhirnya Tim Jatanras yang dipimpin AKBP Litar Mahardhono berhasil melakukan penangkapan terhadap komplotan tersangka tersebut.

Usai penangpana, kemudian mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak atau seberat 30 Ton.

Sesuai keterangan tersangka, bahwa gula ravinasi tersebut telah dijual kepada tersangka TJ dan tersangka JR di wilayah Kabupaten Ngawi. Pada 25 Agustus 2022, tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Ngawi, yang kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Awal pada Selasa 9 Agustus 2022, PT. Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT. Yupi Indo Jelly Gum yang beralamat di Kaliwuluh Lor, Kecamatan Kebak Keramat, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dengan menggunakan truk tronton box, warna merah, tahun 2017, Nopol L 8875 UA, milik PT. Mahameru Lintas Abadi dengan driver (Sopir) bernama AS.

Sesuai Jadwal, bahwa sopir beserta muatan gula revinasi sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum yang beralamat di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah pada 12 Agustus 2022. Namun sopir AS tidak memberi informasi atau kabar.

Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truck tersebut ternyata berada di Wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur pada 18 agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS ternyata truck tersebut dengan posisi di pinggir jalan sawah tepat di padas Ngawi dalam keadaan sudah tidak ada muatan gula ravinasi sebanyak 30 ton.

Semetara peran tersangka AS (39) sopir dan yang memiliki rencana atau ide, tersangka SS (28) berperan turut membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke Wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibongkar.

Tesnaga NA (38) peran turut membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan, tersangka SY (45) peran turut membantu NA membongkar muatan, tersangka HS als Kemon (29) peran turut membantu NA membongkar muatan, tersangka TJ (28) peran menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi dan tersanga JR (40) peran menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.

Barang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) unit Handphone, 72 (tujuh puluh dua) sak Gula Rafinasi, unit mobil Merk Honda Mobilio Warna Merah, truck tronton box warna merah dan uang tunai Rp. 21.345.000 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Modus operandi perkara penggelapan tersangka AS selaku sopir freelance dari PT Mahameru Lintas Abadi (pihak ekspedisi) memiliki ide/rencana untuk mengalihkan muatan gula ravinasi kepada tersangka NA yang beralamat di wilayah Kab. Ngawi dengan cara menyerahkan truck beserta muatan kepada SS untuk dibongkar.

Perkara persekongkolan jahat/penadahan tersangka TJ dan JR telah membeli gula ravinasi sebanyak 600 sak dari tersangka NA dengan harga dibawah pasaran senilai Rp 210.000.00 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

Motif tersangka AS melakukan tindak pidana tersebut dikarena terhempit hutang (ekonomi), sedangkan SS merupakan sopir yang telah dikeluarkan dari PT Mahameru Lintas Abadi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dan ancaman pidana pasal 372 KUHP diancam pidana 4 tahun, sedang pasal 480 KUHP diancam pidana 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/