Dituding Langgar Kontsitusi Dan Kode Etik DPD RI, La Nyalla Terancam Dipecat Sebagai Ketua DPD -

Dituding Langgar Kontsitusi Dan Kode Etik DPD RI, La Nyalla Terancam Dipecat Sebagai Ketua DPD

0

AA La Nyalla Mattalitti (foto : ist)

Spread the love

JAKARTA,suaralintasindonesia.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti kembali membuat kontroversi.

Kali ini terkait dengan upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI.

Tapi upayanya itu mendapat perlawanan dari Fadel. Malah sekarang, justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3.

La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme “Mosi Tidak Percaya”.

Dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme “Mosi Tidak Percaya”.

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI bukanlah “fraksi tersendiri” seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad kembali melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.

“Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini, terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI,” ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme “Mosi Tidak Percaya” oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

“Selaku Ketua Ketua DPD Ri La Nyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan Sidang Paripurna untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” tandas Fadel.

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

“Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI,” tambah Fadel.

Selain itu kata Fadel lagi, Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan
memberikan putusan “Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD.”

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

“Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD,” tandas Fadel.

Apakah Dewan Kehormatan DPD RI bakal mengabulkan permohonan Fadel Muhammad untuk memberi sanksi pemberhentian La Nyalla sebagai Ketua DPD RI?

Masyarakat pun kini menunggu langkah dan tindakan Dewan Kehormatan DPR RI atas laporan Fadel Muhammad tersebut.

Terlepas dari persoalan tersebut, La Nyalla ini memang sering dinilai sebagai kontroversial.

Misalnya, beberapa kali Kejaksaan Agung pernah menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.

Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Namun, Kejati Jatim tak patah arang. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.

Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan.

Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya.

Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.

Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu.

“100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya,” ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka.

Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.

Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016.

Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, banyak yang menuding bahwa hal itu bisa terjadi karena ada hubungan kekerabatan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung saat itu, yakni Hatta Ali.

Hatta Ali kepada media mengaku mengenal baik La Nyalla Mattalitti.

Hatta pun tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

“Memang saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung,” ujar Hatta dalam wawancara dengan wartawan pada 27 Mei 2016.

Meski begitu, Hatta meminta hubungan kekerabatan itu tidak dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelit La Nyalla, termasuk dalam kemenangan dua kali sidang praperadilan yang diajukan pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

Hatta menegaskan, sebagai Ketua Mahkamah Agung, dia berusaha menempatkan diri sesuai dengan posisinya. “Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum,” tutur Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. “Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri. Tapi silakan diamati. Yang penting tidak ada intervensi.”

Hatta meminta masyarakat menyerahkan proses hukum dan praperadilan La Nyalla sesuai dengan kewenangan penegak hukum. Ia sendiri enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan untuk kali kedua. “Itu sepenuhnya kewenangan hakim.” (romoaris*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/