Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Berbagai Jenis Hewan Dilindungi -

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Berbagai Jenis Hewan Dilindungi

0
Spread the love

SURABAYA, suaralintasindonesia.com – Selama periode Juni – Agustus 2022, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pengungkapan itu dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (25/8/2022) menyampaikan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan itu (1). Blum Cafe yang beralamat diJalan Raya Perak, Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. (2). Perumahan Griya Taman Asri Blok IF-20 RT 31 RW 06 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. (3). Di Dusun Gampeng, RT 27 RW 03 Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro. (4). Di Dusun Sidodadi Ngembo, RT 01 RW 07, Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik dan Dusun Bulubrangsi, RT 03 RW 02, Desa. Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Lamongan. (5). Padepokan Kicau dan Sangkar (Purnama Group) yang beralamat di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Patihan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2) berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN /KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Kasus itu melibatkan tersangka ARGA KUSUMA, DWI ADIYANTO, MOK. HOKE WIJAYA, ZULAN AMIRUDDIN ISLAMI dan ANDHIKA PUTRA PRATAMA.

BARANG Bukti Satwa Dilindungi dalam keadaan hidup sejumlah 304 ekor diantaranya Burung (Aves) sejumlah 291 ekor dan Mamalia (Mammalia) sejumlah 11 ekor serta Reptil (Reptile) sejumlah 2 ekor.

Selain itu, barang bukti lain seperti 3 handphone, 2 kandang, rekening koran, dan 2 buah buku catatan penjualan satwa.

Rincian barang bukti satwa dalam keadaan hidup berupa 2 ekor Buaya Muara dalam keadaan Hidup, seekor satwa Binturong dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih dalam keadaan hidup, 7 ekor Burung Jalak Putih dalam keadaan hidup, Burung Nuri Kepala Hitam/Kasturi kepada hitam keadaan hidup,3 ekor Burung Cendrawasih raja dalam keadaan hidup, 5 ekor burung cica daun Sumatra dalam keadaan hidup, burung bubut pacar jambul dalam keadaan hidup

Selain itu, 15 ekor burung paok hijau dalam keadaan hidup, 3 ekor burung Perkici dagu merah dalam keadaan hidup, 2 ekor burung Nuri ara dada jingga dalam keadaan hidup, 8 ekor burung Paok Pancawarna dalam keadaan hidup, 2 ekor burungTangkar kambing dalam keadaan hidup, 4 ekor burung Gagak sulawesi dalam keadaan hidup, 7 ekor burung Poksai jambul putih dalam keadaan hidup, burung Terik Asia dalam keadaan hidup, burung Kipasan Belang dalam keadaan hidup, 4 ekor burung Serindit Melayu dalam keadaan hidup, 2 ekor burung Perkici iris dalam keadaan hidup. 11 ekor burung Namdur Coklat dalam keadaan hidup.

Barang bukti lainya 5 ekor burung Takur Api dalam keadaan hidup, 3 ekor burungTangkar Cetrong dalam keadaan hidup, 8 ekor burung Alap-alap capung dalam keadaan hidup, ekor burung Cica daun sayap biru Kalimantan dalam keadaan hidup, 2 ekor burung Cica daun besar dalam keadaan hidup, 3 ekor burung Cica matahari dalam keadaan hidup, 3 ekor burung Tangkar uli kalimantan dalam keadaan hidup,3 ekor burung Nuri ara besar dalam keadaan hidup,5 ekor burung Serindit sulawesi dalam keadaan hidup, 3 ekor burung Takur blutok dalam keadaan hidup, 4 ekor burung Junai emas dalam keadaan hidup, 21 ekor burung Gelatik Jawa dalam keadaan hidup, 2 ekor poksai sumatera dalam keadaan hidup, Walabi dalam keadaan hidup, 4 ekor Monyet Yaki dalam keadaan hidup, 2 ekor Kuskus dalam keadaan hidup, 5 ekor Junai Emas dalam keadaan hidup, Lutung Budeng dalam keadaan hidup, Lutung Surili dalam keadaan hidup, Owa Jawa dalam keadaan hidup,Elang dalam keadaan hidup, 29 ekor Cica Daun Kecil dalam keadaan hidup, 65 Cica Daun Besar dalam keadaan hidup, 27 ekor Cica Daun Sumatera dalam keadaan hidup, 4 ekor Ekek Geling dalam keadaan hidup,16 ekor Jalak Putih Punggung Abu dalam keadaan hidup, 2 ekor Poksai Jambul dalam keadaan hidup dan Tangkar Ongklet dalam keadaan hidup.

Modus operandi tersangka Arga Kusuma alias AK memiliki, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) berupa 2 ekor Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Buaya muara tersebut dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak dan tersangka Dwi Adianto alias DA memiliki, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) berupa seekor Binturong (Arctictis binturong) dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster) dalam keadaan hidup.

Tujuan tersangka DA membeli satwa tersebut karena tersnagka DA suka memelihara satwa. Sedangkan tersangka Mok. Hoke Wijaya alias MHW memiliki, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi berupa 140 ekor burung dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA), salah satu burung dilindungi tersebut berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin Presiden.

Sedangkan tersangka Zulan Amiruddin Islami alias ZAI memiliki, memelihara menyimpan serta memperniagakan satwa yang dilindungi berupa seekor Walabi, 4 ekor Monyet Yaki, 2 ekor Kuskus, 5 ekor Junai Emas, seekor Lutung Budeng, Lutung Surili dalam keadaan hidup, Elang Paria tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) serta seekor Owa Jawa dalam keadaan hidup yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin Presiden.

Tersangka Andhika Putra Purnama alias APP memiliki, memelihara menyimpan serta memperniagakan 144 ekor burung dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA).

Kronologinya, bahwa pada periode bulan Juni hingga Agustus 2022, polisi melakukan kegiatan operasi satwa liar dilindungi dan didapati beberapa pelaku melakukan penyimpanan, pemeliharaan, kepemilikan serta memperniagakan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA).

Untuk itulah akhirnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti di lokasi kejadian dan para pelaku dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/