Polres Ketapang Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla dan Narkoba -

Polres Ketapang Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla dan Narkoba

0
Spread the love

KETAPANG, suaralintasindonesia.com – Selama Bulan Agustus 2022, jajaran Polres Ketapang melalui Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana karhutla serta tindak pidana narkoba. Adapun kasus tindak pidana karhutla dan narkoba yang berhasil di ungkap dengan kronologi singkat kasus sebagai berikut :

Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi menyampaikan dalam Konferensi pers “Kasus tindak pidana Karhutla yang terjadi di lokasi lahan yang terletak di wilayah Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, pada tanggal 09 Agus 2022. Kronologi kejadian bermula saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lapan. Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 Ha lahan sudah dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja di siapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas. Setelah melakukan pemeriksa an beberapa saksi, Petugas mengamankan pelaku berinisial JU (55), oknum warga setempat yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Katanya.

Kasus tindak pidana Karhutla selanjutnya yang terjadi di Desa Danau Buntar Kec Kendawangan Kab Ketapang pada hari senin 15 agustus 2022. Kronologi singkat kejadian bermula saat Petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait ada nya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan. Saat di lakukan pengecekan dilapangan, petugas menemukan satu orang pelaku yaitu sdr MU (42) sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 0,5 Ha. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti di lokasi lahan terbakar yaitu 2 buah batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar serta satu buah korek api gas merek tokai.’Ujarnya.

Akibat perbuatannya, untuk dua terduga pelaku diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H Undang – undang RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUH Pidana barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran, Serta Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 tahun 2022 tentang pembukaan lahan peladangan berbasis kearifan lokal.’Tegasnya.

Lanjut Wakapolres,.”Sampai saat ini Polres Ketapang sudah menangani total 4 kasus tindak pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan sebagai bentuk komitmen kami dalam penega kan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan. Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat di Seluruh wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya.

Untuk kasus narkoba, dalam bulan agustus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua ( 2 ) kasus dengan uraian singkat sebagai berikut :

Kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan GM. Saunan Gg Pinang Kelurahan Kantor Kec Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 16.30 wib. Dimana pada saat itu Petugas Satuan Narkoba Polres Ketapang mendapat kan informasi terkait adanya sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah dilakukan penyelidi kan dilapangan, petugas melakukan upaya hukum dirumah tersebut dan berhasil mengamankan satu oknum pelaku yang juga sebagai pemilik rumah yaitu sdr IR, Laki Laki ( 40 Tahun ), berikut barang bukti berupa 19 Paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat ke seluruhan 39,21 Gram Bruto, 2 paket plastik berisi 52 butir pil warna abu abu yang diduga ekstasi dengan berat total keseluruhan 20,47 Gram Bruto, 1buah timbangan elektrik, 3buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 25.207.000.-

Kasus tindak pidana narkotika yang kedua, terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg Usaha Desa Suka bangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 10.30 wib. Petugas SatNarkoba Polres Ketapang mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Dilakukan penyelidi kan di lapangan, dan selanjutnya petugas melaku kan upaya hukum dirumah tersebut dan berhasil mengamankan satu oknum pelaku yang juga sebagai pemilik rumah yaitu sdr MH, Laki Laki ( 32 Tahun ), berikut barang bukti berupa 20 Paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 6,89 Gram Bruto.

Untuk kedua pelaku tindak pidana narkoba terancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.Tutup.” Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi.

Penulis : IHAINIATIN MULIA AGUNG, Editor : Red@ksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/