Motif Pembunuhannya Misterius, Ferdy Sambo Sudah Di Tetapkan Jadi Tersangka -

Motif Pembunuhannya Misterius, Ferdy Sambo Sudah Di Tetapkan Jadi Tersangka

0
Spread the love

JAKARTA, suaralintasindonesia.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dan tiga ajudannya: Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM telah di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Komplek Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan itu di sampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri juga menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo merintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“Timsus menemukan bahwa telah terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan saudara J meninggal, yang di lakukan E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Sigit.

Namun demikian, motif penembakan terhadap Brigadir JJ masi belum di ketahui. Menurut Kapolri pihaknya masih mendalami, dan di pastikan tidak ada yang di tutup-tutupi dalam pengusutan kasus menggegerkan tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah empat kali memberikan atensi kepadanya.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini setransparan mungkin. Tidak ada yang di tutup-tutupi. Tim khusus masih bekerja dan secepatnya akan di sampaikan ke publik,” ujar Jenderal Sigit.

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena di jerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 tentang Pembunuhan Berencana secara bersama tiga ajudannya. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa peristiwa tersebut seolah-olah tembak menembak,” papar Agus saat mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Misterius

Berkaitan dengan penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, menurut advokat muda Rene Putra Tantrajaya, SH, M.Hum, sejak awal masyarakat sudah menduga kalau Irjen Ferdy Sambo di balik pembunuhan terhadap Brigadir J. Dan wajar jika di tetapkan sebagai tersangka.

Dugaan itu, katanya, mengingat peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, dan baik korban maupun pelakunya adalah ajudan jenderal polisi bintang dua itu.

“Uraian Kapolri cukup transparan, di mana kejadiannya di jelaskan bukan saling tembak antar polisi, tapi pembunuhan berencana atas perintah Irjen Ferdy Sambo,” kata Rene, praktisi hukum jebolan Strata 2 Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law (2014-2015).

Yang menjadi masalah, lanjutnya, adalah motif di balik pembunuhan Brigadir Yosua masih misterius, belum di jelaskan secara gamblang oleh Kapolri Sigit. Padahal masyarakat sangat berharap mengatahui peristiwa sebenarnya, kenapa bisa terjadi tembak menembak antar polisi.

“Apakah motifnya pelecehan terhadap isteri Ferdy Sambo, seperti dugaan awal peristiwa, atau hal lain berkaitan suatu rahasia Ferdy Sambo yang di ketahui Brigadir J. Ini masih teka-teki, dan harus di usut tuntas, jangan sampai menjadi isu liar yang dapat merusak citra Kepolisian,” papar Rene.

Pada bagian lain advokat ini mengingatkan, bahwa ancaman hukuman atas pembunuhan berencana yang diduga di lakukan Ferdy Sambo dan tiga ajudannya cukup berat, yakni hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

Hal senada dikatakan advokat senior yang juga Dewan Pakar Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Joseph Hutabarat, SE, SH, MH. Sebagai keluarga Hutabarat, dia tak menerima jika almarhum Brigadir J melakukan pelecehan terhadap isteri Irjen Ferdy Sambo.

“Skenario seperti itu sangat biadab. Secara pribadi, di awal kejadian tuduhan itu muncul, saya tak yakin Brigadir J melakukan perbuatan tercela seperti itu. Keluarga Hutabarat sangat menjaga sekali tindakan susila,” tegas Joseph, yang juga sebagai Waketum IPJI (Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia)

Dia menduga ada motif lain berskala besar, yang kemungkinannya bisa mengancam karir Ferdy Sambo jika Yosua membongkar. Karena itu almarhum perlu di habiskan. Maka di buatlah skenario pelecehan yang melatarbelakangi adu tembak polisi.

“Ini masih teka-teki, masih misterius, mengingat motif pembunuhan itu sendiri belum di jelaskan oleh Kapolri. Keluarga Hutabarat berharap polisi segera dapat mengungkap motifnya, agar tudingan pelecehan ternyata tidak benar,” katanya.

Tentang ancaman hukuman, Joseph berharap para pelaku divonis maksimal oleh pengadilan, yakni hukuman mati.

Sumber : H Sinano Esha, Editor : Red@ksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/