Begini Cara Mantan Camat Baolan, Terduga Mafia SKPT Teror Wartawan : Proyek Ilegal Tahap II Rp. 1,5 M Pakai SKPT Bodong Mantan Bupati -

Begini Cara Mantan Camat Baolan, Terduga Mafia SKPT Teror Wartawan : Proyek Ilegal Tahap II Rp. 1,5 M Pakai SKPT Bodong Mantan Bupati

0
Spread the love
Mantan camat Baolan Abdullah Burhanuddin,S.Sos, alias Clleng (Istimewa)

TOLITOLI, suaralintasindonesia.com – Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tak kecuali mantan camat Baolan dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (sekdisnaker) Kabupaten Tolitoli Sulteng.

Di sana ASN diwajibkan melaksanakan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, masyarakat.

Tidak cuma itu, ASN dituntut jaga narasi dan perilaku dalam memberikan layanan publik secara jujur, serta menghargai komunikasi, apa lagi terhadap Pers sebagai jembatan informasi milik dan hak masyarakat sebagaimana dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Terus, menunjukkan integritas dan sikap dan tindakan kepada semua orang. Tidak berwenang mengatur kerja wartawan, apalagi sampai menakut-nakuti. Sebab, dengan profesionalisme yang dimiliki, jurnalis yang digertak insya allah senang, bahkan bisa ngakak.

Intinya, UU Pers tidak menugaskan wartawan untuk diperlakukan semena-mena oleh narasumber, tak kecuali ASN sekelas mantan camat, sekdisnaker yang nalar berpikirnya dungu, akhirnya overacting karena panik gara-gara tidak mau ketahuan jabatannya digunakan melawan hukum.

Liciknya, untuk menutupi itu, dia ajak wartawan supaya lakukan hal yang sama lewat pancing keonaran. Adalah mental yang sungguh permalukan pemda.

Nah, jika sudah begitu, dengan tugas yang dipanggulkan negara dipundak pers, suka tidak suka – lewat pena dan keker pers – publik akan menilai Bupati dan DPR gagal membina, mengawasi kinerja ASN dalam jalankan tugas pemerintahan yang berujung terkurasnya APBD secara ilegal.

Yang pasti, sebagai pilar ke-IV demokrasi, pers yang diperintah UU guna mencari, peroleh, mengolah dan publis dugaan mafia SKPT bodong Mantan Bupati Alex Bantilan untuk proyek ilegal tahap II 2022 Rp. 1,5 M, justru dihalangi ASN ini dengan gaya preman stres.

Alex Bantilan Mantan Bupati Tolitoli Sulawesi Tengah (Istimewa)

Dia adalah Abdullah Burhanuddin, S.Sos, alias Colleng, mantan camat Baolan, kini sekdisnaker. Dia berupaya hentikan konfirmasi (27/6/2022) dengan cara nyerocos tak karuan, dan kotor.

“Saya tangkap di leher kau itu,” hardiknya, sambil terus memotong jalannya konfirmsi atas dirinya. Menunjuk-nunjuk wajah dua awak media ini, gebrak-gerak meja dengan cincin batu dijari, bagai dukun kesupan.

Tujuannya, mengajak ribut, lantaran terus ditanya lebih ke dalam yang tentu dia tidak inginkan. Berikut vidio tingkah Colleng selengkapnya saat awak media mengejar halihwal penerbitan hingga penandatanganan SKPT abal-abal dan manipulatif itu. https://youtu.be/ag0hqaXEt0Y

Bagaimana tidak, seperti dibongkar kepala urusan (Kaur) pemerintahan kelurahan Nalu Ikram, SKPT tertanggal 7/10/2019 itu sejatinya dibuat pada desember 2021. Lihat edisi (16/6/2022) https://infoaktual.id/hukum-kriminal/awas-mafia-apbd-20202022-di-lahan-serobot–suruh-lurah-buat-skpt-bodong-ex-bupati-untuk-proyek-rumah/.

Terhubung dengan tugas dan fungsi Inspektorat, antara lain membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan aparatur, upaya konfirmasi kepihak ini pun dilakukan.

Namun sayang, inspektorat yang diberi kewenangan perbup Nomor 24 tahun 2015 untuk tugas itu, bergeming.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022), sekretaris lembaga pengawasan internal ini, Moh.Tasqif Zainuddin,SE.MM menolak berikan tanggapan.

Alasannya, inspektur MN MT Masyhur,SH,MSi sedang dampingi istrinya dirujuk keluar Tolitoli, menyusul indikasi gangguan medis.

“Kita tidak bisa tanggapi kalau begitu pak. Anu, teknis kan disini, kita akan bekerja kalau ada perintah Bupati, kemudian harus ada surat toh,” ujarnya.

Atau begini saja mungkin sambung Moh.Tasqif, kalau pak inspektur sudah ada, saya juga masih baru disini.

Untuk merawat prinsip etis jurnalitik serta demi kesimbangan berita, media ini lantas menghubungi Asisten pemerintahan, Anhar Dg Mallawa, SE, tapi belum berhasil.

Upaya konfimasi kemarin sore via Whatsap (WA) +62 813-1132-2xxx milik camat senior diera kepemimpian Bupati Alex itu, tidak terjawab. Bahkan, ketika kembali di WA pagi tadi, asisten Anhar tetap belum berkenan bicara.

Tidak apa-apa, yang jelas cara mantan camat Baolan, terduga komplotan mafia SKPT bodong terror wartawan itu, sopasti mencoreng wajah pluralis Kab.Tolitoli. (Tim, edit by R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/