Bupati Pangandaran Gembira Hasil Putusan Banding Di Pengadilan Tinggi Bandung -

Bupati Pangandaran Gembira Hasil Putusan Banding Di Pengadilan Tinggi Bandung

0
Spread the love

PANGANDARAN, suaralintasindonesia.com – Dengan Penuh Rasa Syukur, Bupati Pangandaran menyambut gembira atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung, terkait sengketa lapang katapang doyong berahir dengan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Selasa (21/06/2022) bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 06 Juni 2022 nomor 175/pdt/2022/pt Bandung dalam perkara antara Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran sebagai Pembanding, lawan PT Griya Pangandaran Elok sebagai terbanding.

Bupati Jeje Wiradinata beberapa waktu lalu saat menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis terkait gugatan PT Griya atas lahan Lapang Katapangdoyong dimenangkan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hal ini tentu mebuat masyarakat dan pemda merasa prihatin atas putusan tersebut.

Menurut Jeje ia tidak habis pikir karena saat di PN Ciamis perkara hukum terkait lapang Katapangdoyong dimenangkan pihak PT Griya, malah dalam putusan PN tersebut Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 milyar karena sebagian lahan tersebut yang digunakan untuk jalan.

ā€œTapi apa pun saat kita tetap harus menghormati putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ciamis, ā€œungkap Jeje.

Bukan hanya menghormati putusan PN Ciamis Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Cm, tanggal 8 Pebruari 2022, bahkan saat itu, kata Jeje ia pun berusaha meredam masyarakat agar bisa menerima putusan yang saat itu memenangkan pihak perusahaan, hingga Pemkab Pangandaran pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sebenarnya persoalannya sederhana, jika pihak perusahaan pemegang HGB tidak membangun serta tidak memberi manfaat apa-apa tentunya wanprestasi, dan saat itu Pemkab Pangandaran pun mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai otoritas masalah pertanahan, untuk menggunakan lahan tersebut.

Dan saat itu menurut Jeje Pemkab Pangandaran baru mengajukan permohonan, dipenuhi dan tidaknya itu tentu hak BPN, masa itu dianggap melawan hukum.

Apalagi, ujar Jeje, dalam putusan PN Ciamis Pemda Pangandaran harus membayar denda Rp 10 milyar, padahal semua masyarakat Pangandaran mengetahui jalan tersebut sudah ada jauh sebelum dan sesudah HGB ada.

Jeje menyebut, otoritas pemegang kekuasaan pengelolaan tanah itu ada di BPN bukan di bupati, dan saat itu bupati melihat HGB PT Griya tersebut sudah habis dan tidak dibangun, lalu pemda pun mengirimkan surat ke BPN memohon agar diberi ruang untuk mengelola lapang Katapangdoyong akan dijadikan terminal pariwisata yang representatif.

ā€œMasa permohonan ke BPN tersebut dianggap melawan hukum, kami kan hanya meminta, dan ini pun belum tahu apakah BPN memenuhi permintaan kami atau tidak, ā€œucap Jeje.

Jeje juga mengatakan, untuk saat ini Pemkab Pangandaran masih menunggu apakah pihak PT Griya mengajukan kasasi taua tidak, tentu semua harus menghormati proses hukum yang ada.

Amar Putusannya sebagai berikut: Mengadili:
I. Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat 1;
II. Membatalkan putusan pengadilan negri ciamis, nomor 18/pdt.G/2021/PN Cms, tanggal 08 Februari 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri Dalam Komposisi: Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya; Dalam Rekonpensi:
1. Mengabulkan gugatan penggugat Rekonpensi 1 dan ll/ tergugat 1 dan ll konpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ penggugat konpensi telah melakukan melawan hukum;
3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1/ pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai alas hak menurut hukum;
4. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran, berstatus menjadi tanah negara dan dikuassi langsung oleh negara;
5. Menghukum Tergugat Rekonpeksi/ Penggugat Konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran kepada negara dalam hal ini kementrian ATR/BPN RI melalui kantor wilayah ATR/BPN RI jawa barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor1/pangandaran berstatus menjadi tanah negara dan dukuasai langsung oleh negara;
7. Memerintahkan turut tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupatrn pangandaran) dan turut tergugat 2 Rekonfeksi (kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk menolak permohonan perpanjangan/pembaharuan bekas SHGB nomor: 1/ pangandaran yang dimohon oleh Tergugat Rekonfeksi;
8. Menghukum Turut Tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupaten pangandaran) dan atau turut tergugat ll Rekonfeksi ( Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
III. Menghukum Terbanding 1 semula penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yangNo dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000-, ( seratus lima puluh ribu rupiah). (Browibowo/R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/