Ketua Umum DPP PPRI Mengatakan : Ketua PPKH Kabupaten Sumedang Diduga Melindungi Oknum Yang Menggelapkan Bansos PKH di Desa Sindangpakuon -

Ketua Umum DPP PPRI Mengatakan : Ketua PPKH Kabupaten Sumedang Diduga Melindungi Oknum Yang Menggelapkan Bansos PKH di Desa Sindangpakuon

0
Spread the love
Ikin Roki’in Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) (Istimewa/sli.com)

SUMEDANG, suaralintasindonesia.com – Permasalahan Kartu KKS yang dipegang oleh Ketua Kelompok dan Dana Bansos KPM yang raib selama 2 tahun, diduga dicairkan secara kolektif oleh Ketua Kelompok yang ada di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

Beberapa minggu lalu pertemuan awak media yang mendampingi Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI Indonesia) dengan Kabid Kesra & Jamsos ex officio Ketua PPKH Kabupaten Sumedang, Kordinator Kabupaten PKH Sumedang, dan Pendamping PKH Desa Sindangpakuon belum membuahkan hasil yang signifikan.

Kabid Kesejahteraan Rakyat dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang terkesan menutupi kasus ini dengan alasan KPM tidak mempermasalahkan lagi karena sudah membuat pernyataan dengan Pendamping PKH Desa Sindangpakuon ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp kepada Kabid.

Pada kenyataannya saat kami temui Kabid Kesra & Jamsos, PPKH Kabupaten Sumedang akan menindak tegas dan tidak akan melindungi jika terbukti adanya SDM PKH Kabupaten Sumedang yang melakukan penyelewengan Dana Bansos PKH yang merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pernyataan tersebut tidak sesuai dengan bukti nyata dilapangan pada saat awak media menanyakan kembali pada KPM bahwa tidak ada yang datang ke KPM dari PPKH Kabupaten Sumedang, melainkan hanya pendamping dan ketua kelompok yang datang untuk mengundang kami agar hadir di Desa, kamipun terpaksa mengikuti keinginan pendamping untuk menandatangani surat pernyataan dan kami dijanjikan akan dibantu untuk pencairan dana bansos berikutnya dan Mia memastikannya. jelas salah seorang KPM.

Sebenarnya keinginan kami hanya hak kami selama 2 tahun dikembalikan, dan mengakui serta menyadari bahwa tindakan tersebut salah, namun tidak ada sedikitpun niat itikad baik serta mempertanggungjawabkannya kesalahannya. keluh KPM saat ditemui awak media.

Ketua Umum DPP PPRI Ikin Roki’in yang didampingi beberapa wartawan online berkunjung ke Kemensos RI di Jakarta, pada Rabu (8/6/2022). menjelaskan, “Kami menyampaikan kepada Kemensos RI atas Kasus Raibnya Dana Bansos PKH di Kabupaten Sumedang yang selama 2 tahun KPM tidak menerima Bansos PKH, dan kami diterima oleh Staff Humas Kemensos RI diarahakan untuk membuat laporan pengaduan ke situs resmi lapor.go.id atau melaporkannya ke kepolisian jika sudah ada unsur tindak pidana korupsi” jelas Ikin.

Kunjungan Ketum DPP PPRI bersama wartawan media online ke Kemensos RI diterima Staff Humas Kemensos RI (istimewa/sli.com)

Masih menurut Ikin Roki’in yang juga merupakan pemerhati sosial kemasyarakatan, menyoroti permasalahan raibnya dana bansos PKH di Desa Sindangpakuon ini merupakan suatu tindakan yang tidak dapat didiamkan begitu saja. Dinas Sosial Kabupaten Sumedang dalam hal ini Ketua PPKH Kabupaten Sumedang seharusnya memberikan tindakan tegas atau sangsi terhadap SDM PKH yang telah menyelewengkan dan mencairkan hak orang lain. Karena ini sudah sangat jelas ada unsur tindakan pidana korupsi.

Kami berharap pihak APH dan Kementerian sosial untuk segera turun tangan agar permasalahan tersebut dapat diproses secara hukum supaya tidak terjadi lagi di daerah lainnya, serta memberikan efek jera bagi para pelakunya, pungkas Ikin. (R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/