Polisi Amankan 11 Tersangka Pinjol Illegal -

Polisi Amankan 11 Tersangka Pinjol Illegal

0
Spread the love

Suaralintasindonesia.com – Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan sebelas orang tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal di Jakarta. Sebelas orang tersangka tersebut tertangkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pengungkapan penipuan tersebut bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret lalu. Kemudian, polisi menyelidiki hingga menangkap para pelaku pada bulan Apri-Mei 2022. 11 orang pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.

Zulpan menjelaskan, aksi penipuan ini dipimpin oleh seorang perempuan yang berinisial DRS yang berperan sebagai pimpinan dan pria yang berinisial S yang berperan sebagai manajer.

ā€œDRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer,ā€ ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Sementara, sembulan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP berperan sebagai penagih utang atau debt collector. Namun, mereka hanya bekerja dengan menggunakan komputer saja.

ā€œMereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam,ā€ tuturnya.

Zulpan mengungkapkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya. Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut.

ā€œTerkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,ā€ ucapnya.Seluruh orang tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

ā€œAncaman maksimal 10 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,ā€ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/