Diduga Bantuan Sosial Beasiswa SMA/SMK Di Kab. Karawang Belum Direalisasikan Sesuai Ketentuan -

Diduga Bantuan Sosial Beasiswa SMA/SMK Di Kab. Karawang Belum Direalisasikan Sesuai Ketentuan

0
Spread the love

KARAWANG, suaralintasindonesia.com – Dilansir dari penanewsinvestigasi.com Sesuai hasil temuan dari Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Antara Bitora Penjahitan terkait dengan anggaran Beasiswa SMK/SMA di kabupaten karawang Tahun 2020 belum terealisasi oleh Pemerintah kabupaten dalam LRA Tahun 2020 dengan Anggaran Sosial sebesar Rp.62.059.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp 55.761.000.000.00 atau 89,85% dari anggaran rincian Bantuan sosial.

Lanjut Ketua Umum LSM ANTAR Biston penjahitan salah satu bantuan sosial yang di realisasikan pemerintah Kabupaten Karawang berdasarkan peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Program Karawang Cerdas juknis Beasiswa SMA/SMK dan mahasiswa/i 2019 dan keputusan bupati Nomor 422.05/Kep.445-Huk/2020 Tentang penetapan panitia pelaksana dan TIM verifikasi Kegiatan program Karawang cerdas kegiatan Evaluasi pemberian Beasiswa SMA/SMK dan mahasiswa/i Berprestasi tahun anggaran 2020.

Lanjut, Ketua Umum LSM ANTARA Bintora Panjaitan Setelah permohonan dan berkas persyaratan diterima, Panitia Pelaksana dan Tim Verifikasi melakukan seleksi kelengkapan administrasi dan mengajukan pembuatan SK Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah, setelah SK CPCL dibuat, Panitia mengajukan pembukaan Rekening ke BJB dan diikuti penandatanganan MoU dengan calon penerima sebagai persyaratan pengajuan pencairan.

Selanjutnya Panitia melakukan acara peresmian program beasiswa dan calon penerima melakukan pengaktifan rekening. Pada tahap pencairan, Dinas pendidikan mengajukan permohonan pencairan dana ke BPKAD dilampiri daftar rekening penerima, lalu BPKAD melakukan pencairan dana ke Bank BJB dan Bank BJB melakukan pendebetan ke rekening masing-masing siswa/i.

Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap realisasi Bantuan Sosial diketahui permasalahan-permasalahan sebagai beriku
a. Terdapat 38 Orang Penerima Beasiswa SMA/SMK tidak direalisasikan dan saldo sebesar Rp571.400.000,00 di bank tidak dapat dimanfaatkan
b. Pemanfaatan atau Pemberian Beasiswa Karawang Cerdas untuk kategori Mahasiswa/i belum diatur dan dipertanggungjawabkan dengan optimal
c. Bantuan LKSA yang seharusnya diterima berupa uang tunai namun sebagian yang diterima oleh anak penerima bantuan berupa barang.
Lanjut Ketua umum LSM ANTARA Biston Penjahitan, diduga Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tertuang pada:
1) Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemberian bantuan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling
sedikit: a. selektif…;
2) Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan bahwa kriteria selektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan
kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan
risiko sosial.
3) Pasal 27:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah.
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c) ayat (3) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi
kepada kepala daerah melalui TAPD.
4) Pasal 32:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan daftar penerima
dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan
peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD.
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa penyaluran/penyerahan bantuan sosial
didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam
keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pungkas Biston Penjahitan kepada Media penanewinvestigasi.zcom. di kantor pusat LSM ANTARA Jalan raya jatinehara timur no 61-62 kel.Balimester kec.jatinegara kota jakarta timur, minggu 15 Mei 2022.

*Red (Editor : R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/