Abas Sumantri Pensiunan PNS Yang SK nya Dipalsukan Korban Kredit Fiktif BJB Rancabango Lapor Polisi -

Abas Sumantri Pensiunan PNS Yang SK nya Dipalsukan Korban Kredit Fiktif BJB Rancabango Lapor Polisi

0
Spread the love

KOTA TASIKMALAYA, suaralintasindonesia.com – Pelayanan penanganan kasus pencairan fiktif dana pensiun kredit purna bhakti oleh BJB Cabang Tasikmalaya yang dialami oleh Drs. Abas Sumantri, MM., warga Banyuresmi Garut sungguh jauh dari standar pelayanan perbankan.

Semenjak awal bulan tanggal 2 November 2021, Abas dalam hal ini sebagai korban kejahatan perbankan yang dirugikan oleh pihak BJB Cabang Tasikmalaya mencoba untuk melakukan upaya meminta klarifikasi kepada pihak BJB terkait pencairan dana yang menggunakan Data-data.

Sedangkan Abas tidak melakukan pengajuan kredit serta tidak menerima dana pencairan dari BJB namun ada nilai pokok hutang senilai Rp 230.000.000,_ yang harus menjadi kewajiban Abas dalam kredit purna bhakti periode Oktober 2021 – April 2034.

Upaya yang telah saya lakukan kepada pihak BJB yaitu 2 kali mendatangi Kantor BJB unit Rancabango Tasikmalaya pada tanggal 2 dan 11 November 2021 guna menanyakan dan meminta klarifikasi ketemu dengan Gema selaku Kepala Unit namun tidak ada tanggapan positif dan hanya memberikan janji-janji 1-2 hari akan diberikan kabar kemudian pada tanggal 22 November 2021.

“Saya mengajukan Komplain secara tertulis kepada Pimpinan BJB Cabang Tasikmalaya dan memberikan waktu 3 (tiga) hari jelas Drs. Abas Sumantri, MM., kepada awak media.

Sampai berita ini diturunkan menurut Abas, pihak BJB Cabang Tasikmalaya tidak memberikan tanggapan sehingga Abas melakukan upaya hukum mendatangi Polresta Tasikmalaya untuk membuat Laporan Pengaduan ke Reskrim Polresta Tasikmalaya Unit Tipikor, karena Abas sudah menjadi korban dalam kasus ini dan diduga ada keterlibatan pegawai BJB sendiri.

Jika hasil penyidikan dilapangan terbukti ada keterlibatan pegawai BJB Cabang Tasikmalaya maka ini murni Tindak Pindana Korupsi ungkap penyidik yang tidak mau disebutkan namanya.

Maka dalam hal ini BJB Cabang Tasikmalaya tidak melakukan pelayanan yang baik kepada Abas yang sesuai dalam Standar Pelayanan Perbankan secara umum dalam Penanganan Keluhan Nasabah yaitu harus serius, cepat dan tuntas agar tidak mengecewakan nasabah.

BJB dalam hal ini sebagai Lembaga Jasa Keuangan Perbankan seharusnya memperhatikan hal-hal berikut dalam mengatasi keluhan nasabah yaitu Empati kepada penyampai keluhan, kecepatan dalam memberikan tanggapan, permintaan maaf dan kredibilitas. ([email protected]).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/