Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Akan Segera Menutup Lapak Singkong Di Lahan Kawasan Hutan Lindung -

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Akan Segera Menutup Lapak Singkong Di Lahan Kawasan Hutan Lindung

0
Spread the love

LAMPUNG TIMUR || suaralintasnusantara.com – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tegaskan untuk menutup aktifitas Perusahaan Lapak Singkong yang berada di lahan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (Yayan Ruchiyansyah) saat di hubungi melalui via telepon pada Selasa (23/11/2021).

“Sudah saya perintahkan kepada KPH setempat untuk menutup aktifitas Perusahaan tersebut.” Jawabnya.

Kepala Dinas Kehutanan tersebut mengatakan bahwa sudah jauh hari sekitar satu bulan lalu, dirinya memberikan perintah secara formal kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak agar memberhentikan produksi kupas singkong milik Komang yang tidak memiliki ijin dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.

Namun Faktanya, aktifitas kegiatan Perusahaan Lapak Singkong milik Komang Wulan tersebut masih tetap berjalan hingga detik ini.

“Kalau memang belum di berhentikan, saya akan panggil KPH Gunung Balak, kemungkinan besok akan saya panggil.” Tegas Yayan Ruchiyansyah.

Lanjut Ruchyansyah, pemilik perusahaan tersebut mempersilahkan terlebih dahulu jika hendak memproses perijinan pengelolaan kawasan hutan lindung register 38, namun aktifitas produksi kupas singkong harus di berhentikan hingga ijin pengelolaan lahan selesai.

Sementara saat Awak Media hendak konfirmasi ke Kantor KPH Gunung Balak di Desa Srijosari Kecamatan Way Jepara, kantor tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci alias tidak ada satuoun pegawai yang datang untuk ngantor

Ditempat lain, Pemerintahan Daerah setempat sendiri hingga saat ini belum mengambil tindakan apa-apa walaupun telah mengetahui pelanggaran aktifitas kegiatan Perusahaan itu perusahaan lapak singkong tersebut. Dan bahkan pihak Pemerintah Daerah pun seolah-olah acuh tak acuh dengan perusahaan lapak singkong milik Komang tersebut yang sudah jelas-jelas tidak mengantongi ijin (bodong) usaha dari pemerintahan Daerah Lampung Timur.

Pemerintahan Kecamatan Sribhawono melalui Sekcam Eko Purwono menjelaskan bahwa sebelumnya Forkopimcam Bandar Sribhawono sudah meninjau ke lokasi lapak tersebut bersama, kemudian hal tersebut sudah disampaikan laporannya kepada Pemerintah Daerah melalui Sekda Lampung Timur.

“Sudah kita laporkan hasil tinjauan kami ke Sekda Lampung Timur. Selanjutnya kami menunggu instruksi dari Pemda seperti apa.” Jelas Sekcam saatbditemui di Kantor Kecamatan Bandar Sribhawono (24/11/2021).

[ YOPI ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/