Gabungan Wartawan Dari Berbagai Media Menggeruduk Mako Sat Pol PP, Ada Apa?? -

Gabungan Wartawan Dari Berbagai Media Menggeruduk Mako Sat Pol PP, Ada Apa??

0
Spread the love

Rembag Suaralintasindonesia.com-,Jumat pagi Tanggal 24/09/2021, Mako Sat Pol PP Kabupaten Rembang Jawa tengah di geruduk gabungan wartawan dari beberapa Media, antara lain dari Media sabdopalon.net, Media Suaraindependent.news, Mediapatriotindonesia.id serta Media Lintas Nusantara, yang akan menanyakan terkait hasil sidak sat pol PP beberapa waktu lalu tentang toko modern yang ada di Rembang di duga belum mengantongi ijin Usaha maupun ijin operasional.

Ada total sekitar 8 toko modern dan beberapa toko besar di Rembang kota, Lasem dan ruko Pamotan. Bahwa berdasarkan data diduga masih belum mengantongi ijin operasional, namun telah melakukan usaha dagang sejak lama saat terkena sidak 13/09/2021 lalu.

Dalam hal ini Kasat Pol PP Drs. Waluyo MM memberikan jawaban saat di temui awak Media di kantornya mengatakan “bahwa proses masih terus berlanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dari PTSP dan PERINDAKOP

Waluyo membenarkan bahwa para pelaku toko Modern mengakui belum mengantongi ijin secara lengkap akan tetapi masih dalam proses perijinan, ujarnya.

Namun saat di pertanyakan masalah apakah di benarkan masih dalam proses perijinan sudah melakukan operasional Kasat Pol PP memberikan jawaban jika memang masih proses perijinan maka kami akan bertindak secara prosedural dan masih memberikan toleransi, ia beralasan bahwa yang ber- hak menutup toko modern ialah PERINDAKOP, jika memang tenggang waktu yang di berikan di langgar maka akan di beri surat rekomendasi dari PERINDAKOP untuk menutup usaha tersebut, ungkapnya.

 

Namun berbanding terbalik dengan keterangan Kepala bidang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Penegak Perda (Tibum Tranmas dan Perkada) Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, melalui sambungan seluler saat di hubungi awak media, mengatakan, intinya dari laporan aduan oleh Lembaga Aliansi Indonesia menanyakan dan mengindikasikan, bahwa ada 8 toko modern yang belum kantongi ijin operasional tapi telah melaksanakan usaha, maka Sat pol PP segera menindak lanjuti aduan tersebut.

Dari aduan tersebut Teguh menindak lanjuti dan melakukan klarifikasi ke beberapa toko modern yang ada di Rembang atas perintah langsung Kasat Pol PP dan hasilnya memang benar ada beberapa toko yang belum komplit perijinannya dan sudah melakukan opersional,

Teguh menambahkan sebagai penegak Perda, Satpol PP memanggil managemen toko modern pada saat itu dan memberikan klarifikasi terkait perijinannya.

Di tanggal 21 September 2021 Teguh mengatakan “melanjutkan lagi Sidak dengan mendatangi toko modern ( indomaret ) yang berada di Pamotan, dan akan melakukan identifikasi tentang perijinan nya, akan tetapi belum sempat sampai di tujuan dan bertemu dengan managemen Indomaret tersebut, dia di telpon oleh Kasat Pol PP Drs. H Waluyo MM untuk kembali ke Mako.

Dalam hal ini karna mendapat perintah langsung dari pimpinan maka Teguh dan rekan-rekan anggota Sat Pol PP kembali ke Markas dengan tanpa hasil, ujarnya.

Ketua DPC BPAN ALIANSI INDONESIA Rahmad Hidayat S sos saat di wawancarai awak media terkait belum adanya kejelasan tindakan Satpol pp terhadap toko modern, ia mengatakan akan mendesak terus agar segera melakukan tindakan, ucapnya.

Rahmad juga menambahkan bahwa ini sangat jelas merugikan negara, dimana negara yang seharusnya mendapatkan pajak dari sisi ini akan tetapi dalam prakteknya banyak toko modern yang belum melengkapi perijinannya dan ini telah berlangsung lama, imbuhnya.
Jika keberadaan toko modern yang tak mengantongi ijin bisa beroperasional dengan leluasa di kabupaten Rembang,Namun hal ini justru akan sangat meresahkan bagi masyarakat atau UMKM merasa tertindas dengan menjamurnya toko modern di berbagai tempat.

Tanti MPI Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/