Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Amankan Lima Pengedar Narkoba, Diantara Satu Pelaku Sambil Jualan Kelapa Muda -

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Amankan Lima Pengedar Narkoba, Diantara Satu Pelaku Sambil Jualan Kelapa Muda

0
Spread the love

KABUPATEN TASIKMALAYA, Suaralintasindonesia.com – Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis Hexymer dan tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dari kelima pelaku bahkan ada satu orang yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi. Modus para pelaku memesan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman online untuk mengelabui kepolisian.

Kelima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut adalah Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, darinya berhasil diamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi diamankan 129 butir Hexymer.

Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal diamankan 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Kemudian, Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis.

Dan Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, SIK, MM, CPHR, mengatakan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika jenis Hexymer, dan tembakau sintetis juga tramadol.
“Yang kita amankan, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila.

“Kelima pelaku semuanya adalah pengedar. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba”, terang Rimsyah, kepada wartawan, Senin (20/9/21).

Kapolres Tasikmalaya menambahkan, kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba ini akan didalami oleh Satresnarkoba. “Kita akan bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya”, ujarnya.

Pada intinya, penyelidikan akan dilakukan ketika ada yang mencurigakan. Untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini.

Untuk sasaran penjualan nya, adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga. Para pelaku mengedarkan dan menjual pil Hexymer satu butir Rp 10 ribu kepada pelanggannya, jelas AKBP Rimsyahtono.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja, SH, menjelaskan barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah Hexymer dan ganja sintetis serta uang sisa penjualan oleh para pelaku.

Yang diamankan dari pelaku, terang AKP Dedih, 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Kelima pelaku, ungkap Kasat Res Narkoba, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun”, papar AKP Dedih.

Menurut Kasat Reserse Narkoba, Modus para pelaku, adalah pesan lewat jasa pengiriman online. Kemudian, pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.

“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian”, tutur AKP Dedih Dipraja, SH.

Salah satu pelaku Sandi Ansor mengaku lebih besar keuntungan nya menjual es kelapa muda sehari bisa sampai Rp 100 ribu. Sementara kalau jualan obat narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.

“Iya sambil jualan kelapa muda, nyambi jualan narkoba, Hexymer. Pesan lewat jasa pengiriman barang online”, kata Sandi Ansor. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/