13 Fakta Kebohongan Mantan Bupati Alex & Pembiaran KKN Di Lahan Rampasan, Berujung SP3 : KUASAI TANAH RAKYAT DEMI WUJUDKAN RUMAH RAJA BERKEDOK CAGAR BUDAYA FIKTIF -

13 Fakta Kebohongan Mantan Bupati Alex & Pembiaran KKN Di Lahan Rampasan, Berujung SP3 : KUASAI TANAH RAKYAT DEMI WUJUDKAN RUMAH RAJA BERKEDOK CAGAR BUDAYA FIKTIF

0
Spread the love

Tolitoli  | suaralintasindonesia.com_  Siapa pun tentu sepakat penegakan hukum, hukum harus tegak bagi semua orang, tak terkecuali terduga mantan Bupati Alex Bantilan Cs, “merampok” kebun kelapa milik Hasanudin Lamatta, depan jalan raya di pinggir kota Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sayangnya, dengan dalih peraturan dan prosedur, esensi keadilan yang dipanggulkan di pundak profesionalitas Aparat Penegak Hukum (APH) buntu, katena memang dibuat sebegitu. Ironinya, aturan dan prosedur justru jadi properti pementasan goda menggoda kepentingan terselubung (Vested Intrest).

Supaya vested interest buahkan hasil SP3, sebakul alasan pun terlontar, Alas Hak itu Sertifikat, bukan Segel. Segel tdak bisa dipakai sebagai Alat bukti, apalagi bukan milik pelapor. Panggil resmi pemilik Segel, jenazah Lamatta di kuburan. Alasan ini kena teguran mantan kanwil BPN Muchtar, danKabag Wasidik Polda, sebagai adab takelok.

Adalah Vidio pembohongan dan provokatif Alex pun melengkapi perangai pementasan itu, hingga ramai di Media, dan dipenyiaran sporadis RRI, memBlow Up secara licik dan licin bakbelut kelaparan, yang seolah-olah Raja Tolitoli difitnahdikasus itu.

Pernyataan kita, waraskah nalar APH Polres Tolitoli yang menyatakan kasus penyerobotan yang demikian nyata dan pembiaran KKN berkedok cagar budaya fiktif diobjek perkara itu dilepas dengan SP3, bukan karena Vested Interest.?

Karenanya, fenomena kasus ini harus dibongkar agar tidak karam dipalung kesewenang-wenangan, dan sisakan stigma “busuk”, sebagai akibat tabiat immoral segelintir APH, sehingga membuat profesionalisme bagi 470.491 Polisi dengan ongkos Rp106,61 triliun itu kehilangankepercayaan.

Berikut 13 fakta kebohongan Alex Bantilan diungkap Hasanudin. Setidaknya kata pelapor memulai, ada dua variabel sehingga baru hari ini saya membongkar fakta kebohongan Ale dan pembiaran KKN dikasus penyerobotan lahan yang berujung SP3, yakni :

Pertama, Selama ini saya fokus pada proses penyelidikan (Lidik) pidananya, dan jalankan fungsi kontrol selaku Pers , menginvestigasi apakah objek perkara yang diklaim menjadi Cagara Budaya Barle Masigi, dan Aset Pemda itu benar miliki fakta hukum seperti digembar-gemborkan selama ini.

Investigasi juga untuk mengecek apakah objek lidik yang telah berkali-kali dimasuki Proyek, terakhir APBD 2020 senilai Rp 950 juta, bagi pembangunan Rumah Raja Tolitoli benar tidak miliki secarik dokumen kepemilikan, baik atas nama peribadi Ale maupun sebagai AsetPemda.

Kedua, Vidio punggawa Grup Asoi yang pernah santer disebut diperkara Korupsi Batik, Gernas dan SPPD fiktif itu, provokatif. Sebab itu, saya memilih menunggu restu Ale atas rencana gelombang massa yang ingin masuk ke proses kasus ini, yang faktanya sbb :

Satu, Hasil investigasi kesemua pihak berkompoten, tak kecuali bagian hukum dan UU Pemda, menyatakan belum menemukan fakta hukum atas lahan itu, baik atas nama Ale, apalagi Perda tentang Cagar Budaya Barle Masigi. Masih berupa catatan historis, tapi sudah tercatat sebagai Aset Pemda sejak 2012, dan sudah dalam pembiayaan APBD.

Dua, bahwa benar terjadi pembiaran KKN diobjek kasus yang dimasuki Proyek APBD 2020 senilai Rp 950 juta, untuk pembangunan Rumah Raja Tolitoli dengan tidak miliki secarikdokumen kepemilikan, baik peribadi maupun atas nama Aset Pemda.

Tiga, Entah kenapa, kabid kebudayaan Harton tiba-tiba ingkar. Karenya, saya pasti konfrontir rekaman wawancaranya. Ibarat kata tidak ada makan siang gratis, kitapun taruhan. Hal ini sudah juga dialami RRI, meski akhirnya dia lari bersama berita tipu-tipunya yang sengaja mengebiri prinsip Cover Both Side.

Empat, Ketiadaan fakta hukum cagar budaya Barle Masig itu, desakan tim pengawasan DPRD Azis Bestari dan Jemi Yusuf agar Robohkan bangunan Rumah Raja, seperti perintah UU IMB, masih terbiarkan. Padahal kasus Nalu ini lebih parah daripada kasus uang Inovasi destinasi berkedok Wisata Rakyat di Pulau Kapas yang telah jalani lidik.

Tengok infoaktual,id 31 Mei 2021 “Tabrak-Tubruk” Tiga UU Tiga PP, Tambah Diduga Bohongi Publik : DPR DESAK ROBOHKAN RUMAH RAJA DI NALU, PROSES MANTAN BUPATI ALEX SESUAI HUKUM.

Lima, Lahan itu mamanya sudah jual, adalah bohong besar. Beropini seakan tak ada peristiwa perampasan sebelumnya. Faktanya, ditebang dulu kelapanya, lalu dipagar. Pula, ada upaya usik keamaan orang dalam rapat keluarga di rumah tengah, seperti diungkap senior kita di jalan Mawar, karena itulah ibu saya ke rumah Ale, lalu dibayar sekenaannya. (infoaktual.id 22 Mei 2021 KRONOLOGI DUGAAN MODUS OPERANDI MANTAN BUPATI ALEX DILAHAN RAMPASAN?

Enam, Adapun yang menyuruh serobot adalah Sekda Pemda Buol Tolitoli, Maruf Bantilan, dimana kronologinya ditulis sebanyak 9 halaman untuk minta disikapi DPRD Haji Umar Alatas. Kronologi itu kembali diserahkan ke penyidik untuk bukti pendukung laporan lanjutan 13/10/2021,dan dipublis.

Tujuh, Sebelum Kronologi penuh perlakuan hina disusun, dan saat sudah jabat Sekwan DPRD Sulteng di Palu, saya menagih janji Maruf. Diruang kerjanya, saya bilang “Terus terang Boss, tinggal itu harta ku”. Tapi rupanya Maruf Bantilan tersinggung, dan kita pun bertengkarlagi.

Kata Maruf, kapan kau pulang, tunggu saya di Tolitoli. Pertengkaran akhirnya ditengahi Hi.Ammbo Masse Hi.Syamsudin, Anggota DPRD dari PPP. Setelahnya, saya telat pulang dua hari dari waktu yang disepakati, karene sedang ada urus lain terkalit berita selaku koresponden Detektip Spionase Jkt, dan tentu tidak jumpa Maruf karena sudah balik lagi ke Palu.

Delapan, Pada suatu malam, depan Tugu Pancasila Haji Hayun Tolitoli, saya bertemu Ale. Dengan gayanya bak preman, dia bilang hei kau ke rumah besok jam 10. Saya pun muncul, tapi sikap Ale remeh temeh, hanya pohon kelapa yang mau dibayar. Belakangan, dia buat surat penyerahan yang diteken ibu sya.

Ale, tujuan mama ku teken surat itu, semata untuk merawat kekerabatan dengan sahabat kentalnya, ibu dari Maruf Bantilan, hentikan keributan karena telah menjadi gunjingan umum, apalagi Pa Haji Maruf sudah Bupati. Katanya tanah Raja, kenapa dibeli? Ulang-ulang saya bilang, kalau itu tanah anda, tunjukkan dokumennya, jangan maen kasar tuan.

Sembilan, Tanah satu Nalu itu milik kerajaan, itu pengakuan pongah. Buktinya, lima lokasi kebun kelapa papaku dikelurahan Nalu semuanya dibeli dari orang lain dengan bukti segel, dan dicap dan diteken kapala kampung, pamali itu minta-minta, apalag sampe merampas tanpa dasar hukum.

Tampaknya orang di Vidio ini kelewat jenius bicara soal prinsip pewarisan. Sakadar saran, kalau esok-esok jumapa masalah pewarisan, supaya publik tidak geli, sesekalilah baca Pasal 852KUHPerdata, Bupati kan Doktor,master hukum pula.

Sepuluh, Saya dibilang mengutus orang minta Rp 100 juta, itu bukan bohong tapi pengaruh otak kajuru-juru (Suudzon). Itu inisiatif kabag Humas, Arham agar keributan di teras kediaman Bupati sejam lalu tidak berlanjut. Arham tanya berapa mau dimintai, saya jawab bagaimana saya mau buka, wong Ale tidak pernah bicara sehat.

Karena Pa Kabag desak terus, saya pun kasih gambaran, misalnya Ale mau bayar Rp 100 juta. Maaf tuan Bupati, kalau cuma Rp 100 juta mening kasih saja ke relawan G-5000 di lampu merah, kemudian akui ikut terlibat “merampok” dan minta maaf, klir masalah.

Tapi anda uji dulu lahan itu secara akademis bahwa lahan itu benar bekas Barle Masigi sesuai disyaratkan UU cagar budaya, lalu buatkan perdanya. Jangan cuma catatan historis terusdijadikan topeng untuk menguras APBD, haram itu.

Sebelas, Bahwa segel yang saya gunakan untuk alat bukti melapor, itu cuma distempat pos dan disahkan pengadilan, hal ini sudah disampaikan juga Kapolres Budi bahwa pihaknya bisa saja bilang palsu kalau ada yang melaporkan.

Lah, kalau palsu kenapa tidak langsung lapor Polsi biar ditindak si pemalsu itu. Tapi sudahlah, supaya publik tidak terus cicipi bualan Vidio Ale ini, dan disiarkan RRI monyet mabok, maka saya wajib meluruskan bahwa Ale gagal paham, dan kena Prank.

Artinya, yang distempet Pos plus legalisir pengadilan itu, adalah foto kopi dari segel asli untuk keperluar perkatara perdata, melawan jaksa yang salah membeli sebidang tanah Lamattadi Nopi, kelurahan Nalu, jelas ?

Dua belas, Ketika di Tolitoli, saya ke rumah Rektor Madako Dr.Haji Moh.Maruf Bantilan, tanggal 13 september 2020 jam 10 pagi, sesuai janji via telpon. Kami ngobrol ringan dan cair. Lantas, saya mendekat sebelah kiri beliau pada setelah dua dekan diminta untuk tidak mendengar pembicaraan.

Terus, saya sodorkan dokumen kronologi pengrusakan kebun kelapa saya yang disusun ketika sudah jadi Bupati 7 April 2000 yang antara lain memuat perlakuan hina. Saya bilang, maa bapak, ini dokumen pertengkarankita bertiga, harus selesai dan klir.

Beliau merepon meski sejenak termangu, wah tambah rumit ini. “Berlapis lapis kesalahan, you tau dia itu bukan Raja. Tunggu dia sudah tidak jadi Bupati lagi, sekitar bulan pebruari (2021, red) saya panggil dia, baru kita bicara bertiga,“ janji Maruf. Adalah isyarat bahwa Maruf sudah menyadari akan kasus ini.

Tiga belas, Keesokan harinya, saya datangi saudara Ale di teras kediaman Bupati. Lantas, bapak ini tetap saja kukuh, mencak-mencak depan sejumlah Pol PP dan satafnya. Akhirnya, saya ke Polres, dan ditayang di busurnews.com dan lainnya dengan judul “Tak Bisa Jawab Alasan Serobot Tanah Orang, Bupati Ale Dipermalukan Depan Anak Buahnya”.

Itulah 13 fakta kebohongan Ale Bantilan, dan pembiaran yang berujung pada SP3. Kalau ada butir yang dianggap asal nyerocos, dan mau lapor lagi ke Polisi, silahkan supaya si Sidik kita dorong untuk segera masuk sampai ke Cagar Budaya Fiktif itu.

Demikian Fokus III kami, insaya Allah publik tercerahkan, dan menjadi bahan bagi Polda dalam menggelar perkara khusus SP3 Dr (Hc) Haji Moh.Saleh Bantilan,SH.MH, sehingga stigma jaring laba-laba pun beransur sembuh, seiring terwujudnya penegakan supremasi hukum,yakni hukum yang memastikan hak masyarakat terlindungi,semoga.

Akhirnya, Rasûlullâh SAW bersabda “Barangsiapa yang menganiaya, mengambil tanpa izin pemiliknya seukuran kira-kira sejengkal tanah, maka tanah itu akan dikalungkan di lehernya dari tujuh lapis bumi — sebagai siksanya pada hari kiamat nanti.” (Muttafaq ‘alaih). (Editing@by:rocky74)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/