JPU Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Diduga Intimidasi Sobirin -

JPU Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Diduga Intimidasi Sobirin

0
Spread the love

MEDAN, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  menyampaikan ke awak media ini bahwa, Persidangan perkara pidana No.Reg: 477/Pid.B/2021/PN.Lbp dengan Terdakwa a.n. Ahmad Sofian dan perkara pidana No.Reg: 520/Pid.B/2021/PN.Lbp dengan Terdakwa a.n. Sobirin atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pada tanggal 05 April 2021 telah berlangsung dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap kedua Terdakwa tersebut. Pembacaan Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) EC, SH terhadap Terdakwa a.n. Ahmad Sofian dan a.n. Sobirin.  Medan (19 April 2021).

Kemudian LBH Medan selaku Penasehat Hukum kedua Terdakwa berkas terpisah, membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) Ahmad Sopian dan Mengajukan Nota Keberatan Sobirin untuk 12 April 2021.

Pasca dibacakannya dakwaan atas Terdakwa Ahmad Sofian oleh JPU EC, SH diruangan persidangan Kejaksaan Cabang Labuhan Deli, JPU tersebut diduga pergi dari ruang sidang dan tidak kembali hingga ± 30 menit.

Padahal Penasehat Hukum sebelumnya telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya setelah Dakwaan Ahmad Sofian dibacakan masuk kesidang dakwaan Sobirin. Ketika hakim membuka sidang Perkara a.n Terdakwa Sobirin dibuka dan terbuka untuk umum, namun saat ditanya mana jaksanya? Kemudian rekan sejawat Jaksa EC, SH menjawab jaksaanya keluar pak, seketika itu Majelis Hakim yang diketahui ketuai oleh Munawar Hamidi, SH meminta untuk Jaksa EC, SH dipanggil dan membacakan Dakwaanya.

Kemudian JPU tersebut dipanggil oleh rekanya, namun ketika kembali keruang sidang rekan jaksa tersebut menyampaikan kepada majelis hakim “jika JPU EC, SH sedang ada urusan dan hakim tetap menunggu akhirnya setelah beberapa menit menunggu JPU EC,SH tak juga kunjung datang  hingga kemudian hakim menskors sidang tersebut ± 30 menit.

LBH Medan menilai tindakan JPU EC, SH tersebut diduga tidak Profesional dan menghina kewibawaan persidangan serta tidak menghargai Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa. ternyata diketahui JPU EC, SH pergi dari ruang sidang tersebut diduga menelepon Terdakwa a.n. Sobirin dan diduga melakukan Intimidasi terhadap Terdakwa dengan mengatkan “Kenapa kau bisa kasih kuasa ke LBH MEDAN? Terdakwa menjawab “saya butuh bantuan dalam perkara saya bu” kemudian JPU EC, SH mengatakan “Kalau nanti Ahmad Sofian Bebas kau yang Kubenamkan (Kuberatkan)”.

Oleh karena itu tindakan JPU EC,SH diduga telah melakukan Intimidasi/Ancaman terhadap Sobirin dan diduga agar tidak mengungkapkan kebenaran dalam perkara a quo yang mana faktanya memang Ahmad Sofian tidak pernah melakukan pencurian seperti yang didakwakan kepadanya yang mana dalam hal ini Ahmad Sofian diduga merupakan korban Kriminalisasi.

LBH Medan menduga tindakan JPU tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 D, 28 G dan 28 I, Pasal 52 KUHAP, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Prilaku Jaksa pada Pasal 4 C dimana “jaksa dilarang menggunakan kapasitas dan ororitasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau Psikis”. (Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/