Belum Mengantongi Izin, Areal Pengurugan Tanah Di Desa Damarguna Cirebon Di Segel Satpol PP. -

Belum Mengantongi Izin, Areal Pengurugan Tanah Di Desa Damarguna Cirebon Di Segel Satpol PP.

0
Spread the love

Cirtim, suaraindependentnews_id.
Penyegelan kawasan pengurugan tanah pertanian di kawasan Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kendati kegiatan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon meminta bantuan kepada masyarakat, Karang Taruna hingga Pemdes Damarguna untuk melapor apabila ada pihak-pihak yang mencoba membuka garis batas yang dipasang di areal pengurugan lahan pertanian untuk industri di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Kabid Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso, saat ditemui media ini di Desa Damarguna, Ciledug, Cirebon. Kamis (15/4/2021).

Iwan Suroso mengatakan, penyegelan atau pemasangan Pol PP Line atas persetujuan Dinas Perhubungan, Kimrum, Dinas Pertanian, Kepala Desa Damarguna dan Karang taruna.

“Pol PP Line tidak akan dicabut sebelum terbitnya IMB dan sesuai kesepakatan maka semua kegiatan ditutup secara total atau tidak boleh ada aktivitas pengurugan lahan,” tegas Iwan.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah menilai aktivitas bongkar material tanah merah untuk pengurugan lahan dengan menggunakan banyak kendaraan mengganggu arus lalu lintas jalan utama Ciledug-Babakan, apalagi disaat musim penghujan, sudah jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kejadian ini bukan yang pertama dilakukan oleh pihak investor pabrik plastik, kejadian ini berulang terus, maka penutupan ini supaya ada efek jera,” tegas Hilman. (biro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/