Diduga Kepala KUA Kecamatan Patumbak Deli Serdang Tidak Mengutamakan Kepentingan Ummat
DELI SERDANG, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Tak menyurutkan semangat puluhan massa ormas muslim Nias yang dipimpin Arifulhaq untuk mendatangi Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Patumbak Deli Serdang Medan, Sumatera Utara, Rabu, (7/4/2021). Meskipun hujan hingga sore belum reda juga, menuntut janji Ka.KUA Kecamatan Patumbak untuk menerbitkan SK BKM Masjid Muslimin Nias, sebagaimana dijanjikan pada sepekan yang lalu.
“Pak Zunnun Nasution selaku Kepala KUA Kecamatan Patumbak telah mengabaikan janjinya, saudara2. Kita sangat kecewa dengan beliau”. ungkap Arifulhaq dalam orasinya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Patumbak saat dikonfirmasi perihal ini mengatakan bahwa tolong saya diberi waktu untuk mempertanyakan kepada atasan saya.
Mendengar pernyataan ini, para tokoh muslim Nias serempak bereaksi bahwa lagu lama diputar kembali oleh Ka KUA ini. Semua prosedur sudah kami tempuh hampir setahun tapi akhirnya tetap saja bertahan tidak mau menerbitkan SK BKM Masjid Muslimin Nias. Kita semakin bertanya-tanya, ada apa ini.
Pantauan awak media di lapangan, kesigapan aparatur tiga pilar plus Desa Marindal I menunjukkan, meskipun perdebatan alot terjadi akan tetapi dapat terkendali dengan baik. “Tolong semua tertib mengikuti arahan kami. Untuk keamanan kami yang bertanggungjawab di sini”. Kalimat ini berulang kali disampaikan oleh Babinsa maupun Babinkamtibmas.
Sebaliknya, pada pihak BKM lama atas nama Jihad Tanjung mengatakan bahwa SK Nazir yang dikeluarkan oleh BWI Provinsi Sumatera Utara tersebut cacat hukum karena SK tersebut tidak saya ketahui. Dengan tegas saya menolak, imbuhnya.
Menimbang keputusan Kepala KUA yang tetap kukuh tidak menerbitkan SK BKM yang dimaksud, maka Ketua Nazir Tanah Wakaf Zahril Telaumbanua menyampaikan kepada Kepala KUA,”Kalau begitu keputusan Bapak, maka mulai hari ini, sesuai.dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, saya sebagai Nazir Tanah Wakaf Masjid Muslimin Nias memutuskan bahwa Kemakmuran/Pengelolaan Masjid Muslimin Nias saya ambil alih dan BKM ditiadakan sampai waktu yang tak terbatas. Ini surat keputusannya mohon bapak terima.
Mendengar keputusan tersebut, aparatur tiga pilar plus Kepala KUA Kecamatan Patumbak manggut-manggut dan menyatakan menerima keputusan Nazir tersebut.
Terkait persoalan diatas awak media ini menghubungi Kepala KUA Kecamatan Patumbak melalui via seluler Hp dan WhatsApp namun Ka.Kua Kecamatan Patumbak tidak menjawab sehingga berita ini ditayangkan.
(Aa Wahyu/FL)
.