Diduga Kepala KUA Kecamatan Patumbak Deli Serdang Tidak Mengutamakan Kepentingan Ummat -

Diduga Kepala KUA Kecamatan Patumbak Deli Serdang Tidak Mengutamakan Kepentingan Ummat

0
Spread the love

DELI SERDANG, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID 

Tak menyurutkan semangat puluhan massa ormas muslim Nias yang dipimpin Arifulhaq untuk  mendatangi Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Patumbak Deli Serdang   Medan,  Sumatera Utara, Rabu, (7/4/2021). Meskipun hujan hingga sore belum reda juga,  menuntut janji Ka.KUA Kecamatan Patumbak untuk menerbitkan SK BKM Masjid  Muslimin Nias, sebagaimana dijanjikan pada sepekan yang lalu.

“Pak Zunnun Nasution selaku Kepala KUA Kecamatan Patumbak telah mengabaikan janjinya, saudara2. Kita sangat kecewa dengan beliau”. ungkap Arifulhaq dalam orasinya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Patumbak saat dikonfirmasi perihal ini mengatakan bahwa tolong saya diberi waktu untuk  mempertanyakan kepada atasan saya.

Mendengar pernyataan ini, para tokoh muslim Nias serempak bereaksi bahwa lagu lama diputar kembali oleh Ka KUA ini. Semua prosedur sudah kami tempuh hampir setahun tapi akhirnya  tetap saja  bertahan tidak mau menerbitkan SK BKM Masjid Muslimin Nias. Kita semakin bertanya-tanya, ada apa ini.

Pantauan awak media di lapangan, kesigapan aparatur tiga pilar plus Desa Marindal I  menunjukkan,  meskipun perdebatan alot terjadi akan tetapi dapat terkendali dengan baik. “Tolong semua tertib mengikuti arahan kami. Untuk keamanan kami yang bertanggungjawab di sini”. Kalimat ini berulang kali disampaikan oleh Babinsa  maupun Babinkamtibmas.

Sebaliknya, pada pihak BKM lama atas nama Jihad Tanjung mengatakan bahwa SK Nazir  yang dikeluarkan oleh BWI Provinsi Sumatera Utara tersebut cacat hukum karena SK tersebut tidak saya ketahui. Dengan tegas saya menolak, imbuhnya.

Menimbang keputusan Kepala KUA yang tetap kukuh tidak menerbitkan SK BKM yang dimaksud, maka  Ketua Nazir Tanah Wakaf Zahril Telaumbanua menyampaikan kepada Kepala KUA,”Kalau begitu keputusan Bapak, maka mulai hari ini, sesuai.dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, saya sebagai Nazir Tanah Wakaf Masjid Muslimin Nias memutuskan bahwa Kemakmuran/Pengelolaan  Masjid Muslimin Nias saya ambil alih dan BKM ditiadakan sampai waktu yang tak terbatas. Ini surat keputusannya mohon bapak terima.

Mendengar keputusan tersebut, aparatur tiga pilar plus Kepala KUA Kecamatan Patumbak manggut-manggut dan menyatakan menerima keputusan  Nazir tersebut.

Terkait persoalan diatas  awak media ini menghubungi  Kepala KUA Kecamatan Patumbak melalui via seluler Hp dan WhatsApp namun  Ka.Kua Kecamatan Patumbak tidak  menjawab  sehingga berita ini ditayangkan.

(Aa Wahyu/FL)

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/