Mega Proyek Di Pemkab Solok Menyisakan Polemik, Dewan "Gerah" Hingga Bentuk Pansus -

Mega Proyek Di Pemkab Solok Menyisakan Polemik, Dewan “Gerah” Hingga Bentuk Pansus

0
Spread the love
Paripurna DPRD Kab Solok Pembentukan PANSUS
Paripurna DPRD Kab Solok Pembentukan PANSUS

Selasa, 06 April 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Pembangunan Mega proyek di Kab Solok beberapa tahun terakhir meraup anggaran APBD Kab Solok yang fantastis, bukannya membuahkan hasil yang memuaskan, sebaliknya menyisakan polemik hingga menuai kontraversi diberbagai kalangan.

Carut marut kegiatan tersebut tidak saja terjadi pada pembangunan gedung yang melibatkan beberapa Dinas di Pemkab Solok, juga ditemukan pengerjaan pada kegiatan rehabilitasi bencana alam pada tahun 2021 dan bencana alam sebelumnya yang menjadi temuan BPK,

Selain itu, lembaga legislatif mulai agresif terhadap persoalan Alahan panjang resort yang tak kunjung selesai, dan itupun merembes ke pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) yang menyebarkan aroma tak sedap,

Temuan rehabilitasi bencana alam
Temuan rehabilitasi bencana alam

Tidak itu saja, dengan tidak bisanya digunakan gedung DPRD yang menelan uang Negara Milyaran Rupiah, menjadikan para dewan mulai murka, kita ketahui bersama, gedung tersebut merupakan asset Kota Solok yang berada di Kabupaten Solok,

Berawal dari Bamus DPRD Kab Solok, gaung akan dibentuknya sebuah PANSUS kian membahana, seakan memberikan angin segar, satu persatu persoalan muncul dan menguak, kelangkaan pupuk bersubsidi pun juga menjadi sorotan para legislator Kab Solok, alhasil pupuk yang raib dipasaran dimasukkan ke dalam agenda Bamus.

Gerah, itu yang dirasakan oleh lembaga pengawas Kab Solok, hingga terciptalah sebuah Panitia Khusus (PANSUS) yang terbentuk pada rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Selasa 30 Maret 2021 silam dan tertuang dalam keputusan DPRD Kab Solok Nomor: 189-07-2021 tentang pembentukan PANSUS.

Kantor Camat Gunung Talang
Kantor Camat Gunung Talang

Pembentukan PANSUS tersebut berdasarkan dari hasil rapat Bamus DPRD Kab Solok Nomor 176/5.B/Bamus/DPRD-2021 pada tanggal 12 Maret 2021, serta usulan dari fraksi fraksi,

Selain itu, pembentukan PANSUS ini mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Kabupaten, UU nomor 12 tahun 2011 Peraturan Perundang Undangan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, PP RI nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Tatib DPRD prov/ Kab/ Kota, Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kab Solok nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kab Solok.

Hasil rapat Bamus yang tertuang pada rapat paripurna DPRD Kab Solok, memutuskan untuk dibentuknya tiga PANSUS,  yang mana pada masing masing PANSUS tersebut dikoordinatori oleh unsur Pimpinan DPRD Kab Solok,

Untuk PANSUS I, ruang lingkupnya mengkaji dan mengawasi tentang rencana pemakaian gedung DPRD, kegiatan rehabilitasi bencana alam (tahun 2021 dan temuan BPK), gedung Kantor Camat Gunung Talang dan gedung Sekretariat Daerah Kab Solok.

Adapun anggota DPRD yang terlibat dalam PANSUS I ini adalah ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra selaku koordinator, dengan anggotanya sebagai berikut;

  1. Hafni Hafiz, A.Md
  2. Iskan Nofis, SP
  3. Drs. Ahmad Purnama
  4. Yusferdizen
  5. Efdizal, SH, MH
  6. Dr. Dendi, S.Ag, MA
  7. Sutan M. Bahri, SE
  8. Jamaris
  9. H. Armen Plani
  10. M. Hidayat, B.Sc. Ak
  11. Etranedi,S.Kep.

Sementara untuk PANSUS II meliputi kegiatan pengkajian dan pengawasan terhadap permasalahan pupuk bersubsidi di Kab Solok, yang di koordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Kab Solok Lucki Efendi dengan anggotanya sebagai berikut:

  1. Septrismen, SH
  2. Madra Indriawan, SH
  3. Faizal
  4. Nosa Ekananda, S.Pd
  5. Vivi Yulistia Ragayu, S.AP,M.AP
  6. Yetty Aswaty, SH
  7. Dian Anggraini, SH
  8. M. Syukri
  9. Syukri Firman, S.Pi
  10. Jamris
Taman Hutan Kota Wisata (THKW)
Taman Hutan Kota Wisata (THKW)

Selanjutnya, untuk PANSUS III meliputi kegiatan dalam mengkaji dan mengawasi tentang Alahan Panjang Resort dan THKW Kab Solok dengan koordinatornya Wakil Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir, S.Farm.Apt yang beranggotakan sebagai berikut:

  1. Arlon
  2. Aurizal, S.pd
  3. Renaldo Gusmal, SE
  4. Drs. Nazar Bakri
  5. Harry Pawestrie
  6. Olzaheri
  7. Mukhnaldi
  8. Mulyadi
  9. Nelson
  10. Zamroni, SH
  11. Azwirman, S.Ag.

Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra Mengungkapkan bahwa terbentuknya PANSUS ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat Kab Solok dan hasil temuan dari TIM dan BPK,

Untuk keanggotaan dari PANSUS tersebut, selain dari anggota DPRD Kab Solok, juga ada DEWAN PAKAR sebagai pendamping PANSUS yang berasal dari instansi/ lembaga lainnya, sementara untuk keberadaan dan informasi mengenai hasil PANSUS ini terbuka untuk publik/ umum, terang Dodi. (Billy@nsi-id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/