Penerima UMKM Desa Cilengkrang Girang-Pasaleman Sesuai Aturan. -

Penerima UMKM Desa Cilengkrang Girang-Pasaleman Sesuai Aturan.

0
Spread the love

Cirtim, suaraindependentnwes_id.
Pemerintah Desa (Pemdes) Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di dalam pencairan dana Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikan Kuwu Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman, Aris Nurdin S.Hut. saat memberikan keterangan pada media ini, Selasa (09/03/2021).

Aris, menyampaikan pihak Pemdes telah memastikan dan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk membantu masyarakat dalam segala proses administrasi untuk mendapatkan dana bantuan UMKM dari pemerintah dengan tidak melakukan Pungli atau potongan apapun di dalam pengurusan maupun saat pencairan, dan dipastikan masyarakat penerima dana UMKM menerima bantuan secara utuh yakni Rp 2, 4 juta.

“Karena dana UMKM itu diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat terdampak Covid-19 bagi pelaku usaha atau pedagang untuk mendongkrak ekonomi masyarakat,” tandas Kuwu Aris.

Ini menjadi komitmen Pemdes Cilengkrang Girang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terlebih dahulu ditengah Pandemi Covid-19, pihaknya selalu menekankan kepada semua jajarannya sebagai Abdi Negara dan pelayan masyarakat harus betul-betul maksimal dalam memberikan pelayanan masyarakat. tegasnya

Kondisi saat ini, dimana masyarakat secara ekonomi pastinya terdampak, dengan adanya berbagai bantuan dari pemerintah yang diterima masyarakat ini tentunya sangat membantu meringankan beban beban ekonomi keluarga.

“Saya merasa prihatin dan terpukul, dengan adanya kabar yang menyatakan bahwa adanya pungutan di saat pencairan dana UMKM itu,” ujarnya.

Usai memberikan keterangan kepada media ini, Kuwu Aris didampingi salah satu wartawan harian Cirebon turun langsung kepada warga penerima bantuan UMKM untuk membuktikan kebenaran atas dugaan pungli yang sudah diberitakan media sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kembali bantuan UMKM yang diterima masyarakat sesuai dengan aturan dan aturan yang ditentukan. tegasnya

“Alhamdulillah ratusan warga pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman telah mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 2,4 juta,” tegasnya.

Pemdes Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman mengimbau kepada warga penerima BPUM bahwa dana yang diterima agar dimanfaatkan dengan bijak untuk menambah modal usaha, semoga bantuan dari pemerintah dapat bermanfaat khususnya bagi warga Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman.

Sementara salah satu penerima UMKM bernama Herman RT.2 RW.5, dirinya sangat bersyukur dan kasih kepada Pemdes Cilengkrang Girang yang telah mengawal dan melayani warga dengan baik, terlebih di dalam bantuan UMKM ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/