Disdik kabupaten Pangandaran ,Diduga Ada Syarat Kecurangan Bersama Rekanan Pt. Yang Ditunjuk Dalam Upaya Memenangkan Lelang!!!! -

Disdik kabupaten Pangandaran ,Diduga Ada Syarat Kecurangan Bersama Rekanan Pt. Yang Ditunjuk Dalam Upaya Memenangkan Lelang!!!!

0
Spread the love

Bandung,Sauaraindependentnews.id-Dugaan pihak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran dan jajaran tidak ada keterbukaan Publik.

Yang mana tidak sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008(Kip : Tentang Keterbukaan Publik)yang mana Pihak Jajaran Dewan Pimpinan Pusat sudah Melayangkan Surat ke II kepada pihak Dinas terkait.jum’at 12/2/2021

Dengan melayangkan surat somasi, melalayakan Surat tentang Pekerjan adanya Dugaan Praktek Korupsi didalam Pengadaan Perangkat IT Penunjang KBM Jarak Jauh PAUD di Kabupaten Pangandaran.

Selaku Pemenang tender PT Astragraphia Xprins Indonesia yang beralamat di JL Kramat Raya No 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta Nilai Hps Rp 6.976.360.000,00,Nilai Kontrak Rp 6.954.666.400,00 (99,69%) dari Anggaran APBDP pada Tahun 2020.

Pengadaan Alat Belajar Mengajar Jarak Jauh Berbasis Audio Vidio Conference untuk SMP di Kabupaten Pangandaran di Kabupaten Pangandaran Pemenang PT Astragraphia Xprins Indonesia beralamat JL Kramat Raya No 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta Nilai Hps Rp.2.971.280.000,00,Nilai Kontrak Rp 2.961.974.400,00 (99,69%) dari Anggaran APBDP pada Tahun 2020.

Pengadaan Alat Belajar Mengajar Jarak Jauh Berbasis Audio Vidio Conference untuk SD di Kabupaten Pangandaran di Kabupaten Pangandaran Pemenang PT Astragraphia Xprins Indonesia beralamat JL Kramat Raya No 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta Nilai Hps Rp.10.974.964.000,00 Nilai Kontrak Rp 10.940.529.600,00 (99,69%) dari Anggaran APBDP pada Tahun 2020.

Pengadaan Perangkat IT Penunjang KBM Jarak Jauh SMP di Kabupaten Pangandaran di Kabupaten Pangandaran Pemenang PT. Sinar Memossa Pratama beralamat jl. wuluku raya no 15 RT 07 RW 10 Kelurahan Babakansari Kecamatan Kiaracondong – Bandung (Kota) – Jawa Barat- Jakarta Nilai Hps Rp 11.970.300.000,00,Nilai Kontrak Rp 11.951.181.000,00 (99,84%) dari Anggaran APBDP pada Tahun 2020.

Pengadaan Perangkat IT Penunjang KBM Jarak Jauh SD di Kabupaten Pangandaran di Kabupaten Pangandaran Pemenang PT Astragraphia Xprins Indonesia beralamat JL Kramat Raya No 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta Nilai Hps Rp 13.965.350.000,00,Nilai Kontrak Rp 13.943.044.500,00 (99,69%) dari Anggaran APBDP pada Tahun 2020.

Melihat dari pada beberapa lembaran data anggaran yang cukup pantastis dan menurut sumber yang didapat dari U sulaeman selaku wakil ketua umum Lsm pitbul’s, membenarkan,”adanya dugaan Pihak dinas yang sudah Melanggar Undang-undang No.14 Tahun 20.

“Bahwa sepanjang hasil penelusuran kami, adapun hal-hal yang perlu kiranya untuk kami sikapi secara serius adalah terkait hal spesifik atas pekerjaan antara lain meliputi :

Lingkup pekerjaan, dimana menurut bahan, keterangan dan informasi yang kami terima disebutkan bahwa mekanisme yang seyoginya dilakukan /ditempuh yakni :

“Diduga pekerjaan tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang dalam dokumen pengadaan Barang Jasa Pemerintahaan dalam Peraturan Presiden RI 54 Tahun 2010 diubah terahir kali dengan Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2018,yang mana dari Hasil Jadwal Proses Begitu Cepat yang Ketentuan Peraturan yang tertera didalam Aturan,dari Penawaran dan Pemenang Patut Dicurigai terlihat sesuai Data Terlampir Penawaran 99%.

“Dugaan tidak mengikuti peraturan atau ada Kongkalingkong dalam proses lelang nampaknya sudah diatur dan melanggar Pespres No.16 Tahun 2018.

adanya Praduga Lelang Sudah ditentukan Oleh Ketua Pokja dan Jajaranya dan diwajibkan beberapa Tenaga Ahli Harus terdaftar dan yang Tayang di LPJK,Scan Barkode ,Dugaan Pihak kami Ketua Pokja dan Jajaranya Tidak Memeriksa Tenaga Ahli ke Pihak LPJK Daerah atau Provinsi.terangnya

Dan ditegaskan lagi oleh U Sulaeman,melihat dari keabsahan tenaga ahlinya pada bidang Tenaga Ahli yang sudah di sertakan,sudah jelas tertera mekanimse dilapangan dan Dokumen LDP/LDK Persyaratan dan Kelulusan dan keabsahan Personil kantor mapun Tenaga Ahli,Dugaan didalam Dokumen Tidak mengikuti Peraturan Presiden yang mana sudah jelas dari awal proses lelang menjadi Pemenang Lelang.

Dugaan Pihak Ketua Pokja dan Ulp Tidak mengkroscek keabsahan Perusahannya Pemenang dan Pihak Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)melanggar yang mana sudah tertera didalam Kontrak.

Dugaan didalam Pekerjaan tersebut untuk memperkaya diri sendiri mengakibatkan Kerugian Uang Negara. Sebelum terlalu dalam dan Sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) : Setiap orang, Organisasi Masyarakat dan /atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan / atau pendapat kepada Penegak Hukum.tegasnya

Dugaan didalam Dokumen Pengadaan ada Persyaratan yang terlampir dalam Tenaga Ahli SKA/SKT Tidak Sesuai yang dipersaratkan dan Dugaan Tidak terdaftar di LPJK dan Tidak Sesuai Scenbarkode Ijazah, SKA yang masih beraku sesuai dengan Surat Edaran Menteri PU No. 63/SE/2015 tentang keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan(SKT)yang berlaku dalam Pengadaan Barang dan Jasa 2016,NPWP,KTP yang masih berlaku.

Lelang yang tergesa-gesa dan nama Perusahan yang Patut kita Curigai Keabsahannya dan persaratanya,kami selaku pihak dan perwakilan dari dewan Pimpinan Pusat Waketum dan Biro Hukum akan secepatnya Melaporkan Ke Pihak Penegak hukum.ujarnya u sulaeman.(yasman***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/