Sudah Tujuh Bulan Meninggal, Peserta BPJS Kesehatan Masih Ditagih Iuran? -

Sudah Tujuh Bulan Meninggal, Peserta BPJS Kesehatan Masih Ditagih Iuran?

0
Spread the love

Purwakarta- Suaraindependent.id Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/32/D.2013/II/202 yang ditandatangani oleh Kades Panyindangan, A Rohman. Warga atas nama, Samin Sonjaya yang beralamat di Kampung Juntikerak RT 15 RW 08 Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani, Purwakarta dinyatakan telah meninggal dunia pada 4 Juli 2020 lalu.

Namun hingga kini, keluarga almarhum dengan nomer peserta; 0002199061091 itu, masih harus membayar iuran BPJS Kesehatan. “Kami merasa keberatan, padahal almarhum sudah tujuh bulan lalu meninggal dunia. Tapi iuran BPJS Kesehatan masih tetap ditagih,” kata salah satu keluarga almarhum, Budi Permana kepada awak media, Kamis (4/2).

Menurutnya, pekerjaan almarhum Samin sebagai petani, dia menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, kelas tiga, dengan tanggungan istri dan satu anak.

“Meski nilai iurannya tidak besar, kami meminta pihak BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan almarhum Samin Sonjaya. Untuk kepesertaan istri dan putri almarhum tetap dilanjutkan,” tuturnya.

Budi juga merasa kebingungan saat melaporkan hal tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan di Purwakarta. Pasalnya, dia tidak memahami hal-hal rumit yang dipersyaratkan oleh pihak BPJS setempat. “Maklum, kami petani kurang memahami berbagi prosedur yang harus dipenuhi untuk penonaktifan kepesertaan BPJS yang meninggal dunia,” keluh Budi.

Dengan melalui Pandawa ( pelayanan  administrasi melalui Whatshapp) Nomer 081211993876,yang di kasih Security  sudah mengisi Pormulir  data peserta BPJS peserta  untuk penonaktifan peserta yang meninggal .”Data anda sudah direkam
Tunggu pemberitahuan selanjutnya itu jawaban dari Whaatshapp Pandawa BPJS kesehatan” pungkasnya

Hingga naskah ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPJS Kesehatan Purwakarta. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/