Akun FB Zaetun Karya Dilaporkan PWI Cirebon Ke Polres Sumber -

Akun FB Zaetun Karya Dilaporkan PWI Cirebon Ke Polres Sumber

0
Spread the love

Cirebon, suaraindependentnews.id_ Akun FB Zaetun Karya dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon ke Polresta Sumber Cirebon.

Diketahui pemilik akun FB Zaetun Karya merupakan warga Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Sumber Cirebon diserahkan langsung oleh Ketua PWI Cirebon, Moh. Noli Alamsyah pada Kamis (9/12), diterima petugas oleh piket Brigpol I Gede Arguna.

Zaetun Karya melalui akun FB nya telah menulis status yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan/insan pers. Dalam statusnya, Zaetun Karya menuduh wartawan menerima suap. Atas tulisan di FB itu, Zaetun Karya diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Statusnya jelas menghina dan menjelekkan profesi wartawan. Kami sebagai organisasi profesi wartawan baik dari media cetak maupun media online merasa tidak terima atas tuduhan dalam status FB Zaetun Karya,” tandas Ketua PWI Cirebon, Moh. Noli Alamsyah yang didampingi Wakil Sekretaris PWI, Toto M. Said.

Menurut Noli, FB merupakan media sosial yang terbuka atau sudah ranah publik. Artinya, status FB yang mencemarkan profesi wartawan itu sudah menyebar luas dan diketahui masyarakat umum.

Hal ini tentu saja sangat merugikan, karena profesi wartawan itu mulia. Bila ada pihak yang merasa dirugikan atau ada yang mengetahui perilaku negatif, maka itu oknum wartawan yang harus disebut namanya.

“Jadi jangan menyebut profesi wartawan, tapi sebut nama saja. itu oknum, jangan menyebut profesi wartawan secara umum. Kalau menyebut profesi, maka itu menyerang wartawan secara umum,” jelasnya.

Noli mengingatkan jangan ada yang menuduh profesi wartawan. Kalau pun ada yang berbuat kekeliruan maka itu oknum yang disebut saja nama dan medianya apa.

PWI Cirebon mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran untuk hati-hati dan menghormati profesi mulia wartawan. Siapa pun yang menghina profesi wartawan harus diproses hukum .

“Perlu ada langkah hukum, agar tidak sembarangan menuduh. Ini juga efek jera bagi siapa pun untuk tidak menghina profesi wartawan,” tegasnya.

Pihak PWI juga meyakini semua organisasi dan insan pers tidak terima dihina oleh siapa pun.

Ditempat lain, Kabiro Cirebon Media Independent News dan Media Jaringan Aktual Indonesia (JAI), Asyrofuddin sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh PWI Cirebon kepada akun FB Zaetun Karya yang sudah menghina dan menuduh profesi wartawan. Selain sebagai efek jera, juga proses pelajaran dalam penggunaan medsos. (ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/