Klarifikasi Diskominfo Garut ,Terkait Pemutusan Langganan Koran dan Majalah -

Klarifikasi Diskominfo Garut ,Terkait Pemutusan Langganan Koran dan Majalah

0
Spread the love

Garut, suaraindependentnews.id _ Pemutusan langganan Koran oleh Diskominfo Garut yang sempat berpolemik beberapa minggu lalu bahkan diikuti oleh beberapa OPD lainnya, ini klarifikasinya.

Bertempat di Aula Gedung DPRD Garut telah dilaksanakan pertemuan antara Gabungan Wartawan Nekat dan Diskominfo Garut yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2020).

Seperti yang telah kami sampaikan pada pertemuan hari Jumat lalu, bahwa pemutusan langganan koran majalah itu bersifat sementara karena bentuk dari efisiensi anggaran karena pandemi Covid-19. Dan itupun hanya berlangsung dua bulan saja yakni Agustus dan September, kata H. Muksin saat di konfirmasi langsung, Senin (19/10/2020)

Saat ini, Anggaran yang diajukan Diskominfo telah di setujui dan terhitung mulai bulan Oktober, November dan Desember, langganan koran kembali dilanjutkan, ungkap H. Muksin.

Dan perlu kami tegaskan bahwa surat yang kami keluarkan itu berlaku hanya untuk Diskominfo saja, kami tidak pernah mengakomodir OPD atau instansi lainnya untuk mengikuti langkah yang kami ambil, terangnya.
Lanjut H. Muksin, sesuai arahan dari Komisi I DPRD Garut kami segera akan menerbitkan surat pemberitahuan keputusan itu tidak bersifat umum kepada OPD dan instansi lainnya.

“Kita harus memahami situasi saat ini, dengan pandemi Covid-19 di Garut semua pasti berdampak, kami dari Diskominfo terus dan selalu mengikuti perkembangan, petunjuk atau instruksi dari Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam mengantisipasi dan penanganan Covid-19, sehingga ada perubahan disetiap mata anggaran,” kata H. Muksin.

Sebelum beredar surat pemberitahuan pemberhentian langganan yang dikeluarkan kami merujuk dari Surat Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/MMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2020 untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19, ungkapnya.

“Namun semua ini sudah kami terangkan dalam pertemuan lalu dan kami anggap sudah clear dan normal semua, untuk itu ariflah dan bijaksana dalam menanggapi hal seperti ini apalagi pada saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi musuh kita bersama,” pungkas H. Muksin. ( BHO )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/