Seorang Pemuda Di Tahan Karena Memiliki Sajam -

Seorang Pemuda Di Tahan Karena Memiliki Sajam

0
Spread the love

Gunungsitoli, Newssuaraindependent.id

FH Alis Fide, (17) Lawira Desa Gunung Tua Kec. Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, di tahan karena memiliki Senjata Tajam (Sajam) tanpa hak, Kasat Resdkrim Polres Nias Iptu Martua Manik, SH,MH kepada Plh Paur Humas Ipda O. Daeli menyampaikan bahwa FH di amankan pada saat Unit PRC Polres Nias melakanakan Operasi Rutin, Sabtu (01/02/2020) sekitar Pukul 23.30 Wib, di Jln. Pelabuhan Lama Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya`ahowu.

Pada saat pemeriksaan Ranmor yang di kendarai FH didalam Jok Sp. Motor nya didapatkan sebilah Sajam “ Ujar Kasat Reskrim Iptu Martua Manik.

Lebih Rinci Kasat Reskrim Iptu Martua Manik, menjelaskan bahwa kronologis penahanan FH berawal Pada hari Sabtu ()1/02/2020) sekira pukul 23.30 Wib Tim PRC (Patroli Reaksi Cepat) Polres Nias sedang melaksanakan patroli diseputaran Kota Gunungsitoli.

Ketika melintas di Jalan Pelabuhan Lama Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya’ahowu, Personil melihat FH sedang duduk diatas Jok sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut.

Karena kecurigaan melihat sepeda yang di pergunakan TNKB tidak terpasang, maka Personil Tim PRC melakukan pemeriksaan, Pada saat di periksa, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk membuka Jok sepeda motor miliknya, dan setelah Jok Sp.Motor di buka, Personil Tim PRC Polres Nias menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah di ukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 Cm didalam Jok sepeda motor tersebut, dan ketika dilakukan Interogasi FH mengakui sebilah pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebuat kegunaan dari Pisau Tersebut, sehingga pada saat itu juga FH di bawa ke Polres Guna pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Iptu Martua Manik yang juga Mantan Kasat Narkoba Polres Nias ini.

Selanjutnya kepada FH di kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (FL/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/