Komplotan Spesialis Pembobol Kaca Mobil Diringkus Polres Karawang -

Komplotan Spesialis Pembobol Kaca Mobil Diringkus Polres Karawang

0
Spread the love


Karawang, Newssuaraindependent.id_ Konferensi Pers, Senin (03/02) jajaran satuan reserse kriminal polres Karawang berhasil meringkus Komplotan pembobol kaca mobil yang sering melancarkan aksinya kurang lebih 40 kali di jalan alternatif lingkar tanjung pura depan gudang alfa mart wilayah hukum Karawang provinsi Jawa Barat.

Identitas tersangka, IY (maluku utara) 40 thn ditangkap dipurwakarta, RO alias Tukul dditangkap dibekasi, MS (ternate) ditangkap di pangkalan, IR (maluku) 38 thb ditangkap dibekasi. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, S. I. K saat pimpin jalanya konferensi Pers di halaman Mapolres Karawang.

“Modus operandi pelaku dengan pecahkan kaca dengan menggunakan alat besi berupa martil, setelah kaca pecah para pelaku menggasak semua barang barang yang ada di dalam mobil. setelah berhasil mengambil barang barang para pelaku menjual hasil curiannya, kemudian merek bagi bagi”.

Lanjut Kasat Reskrim AKP Bimantoro menurutnya, Penangkapan pelaku atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Pangkalan dan Sat Reskrim Karawang melakukan penyelidikan, pengangkapan dan sitaan beberapa barang bukti, adapun tersangka yang berhasil di tangkap dan penahanan ada empat (4) orang tersangka, dari 4 orang ini tiga diantaranya merupakan pelaku utama dengan berbagai peran dan yang satu nya sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Berdasarkan pengakuan dan laporan Polisi yang kami terima ada 30 TKP yang tercatat dan sudah di akui juga oleh para pelaku menjalankan aksi nya di daerah Kabupaten Karawang, di ke empat pelaku masih ada dua pelaku lain masih buron dan dalam pengembangan.

Dari 3 tersangka adalah merupakan orang maluku yang sehari hari nya bekerja sebagai depkolektor/Mata elang, ketiga tersangka di tangkap di daerah yang berbeda, Purwakarta,Subang dan Bekasi, diantara 3 orang ini 1 orang residivis dimana tahun 2017 pernah di tangkap oleh tim Resmob dengan tindakan pencurian yang sama.

Barang bukti yang di peroleh Sat Reskrim dari para pelaku berupa, 1 unit Motor, Laptop berbagai merk, Tas berbagai merk, Hand Phone, Hardisk Internal, 2 lembar uang pecahan asing Yuan, 3 buah STNK, Modem, dan Uang Tunai.
Sementara salah satu korban yang hadir a/n saeful anwar saat dimintai keterangan, mengatakan sangat berterima kasih pada Polri khususnya Polres karawang dan polsek pangkalan karena menangkap pelaku sehingga barang saya yang di curi bisa kembali, “singkatnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang barang berharga di dalam mobil, karna itu adalah sasaran utama para pelaku tindak kejahatan.
Ke empat pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan Kurangan 7 Tahun Penjara. “tegas Kasat Bimantoro (teguh@kabiro krw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/