Pemkab Sarolangun Terkesan Abaikan Tuntutan Warga masyarakatnya -

Pemkab Sarolangun Terkesan Abaikan Tuntutan Warga masyarakatnya

0
Spread the love

Sarolangun Jambi,newssuaraindependent,id_ Setelah kurang lebih satu minggu warga masyarakat yang terdiri dari 12 desa, kec. Mandiangin yang menduduki kantor bupati Sarolangun setelah mendapat surat peryataan sikap Dari Pemkab Sarolangun. Ahirnya masyarakat dan LSM SP3-LH membubarkan diri sekitar pukul 11,30 WIB.dengan tertib,Senin (27/01/2020.)

Ratusan masyarakat yang terdiri dari 12 desa Sekecamatan Mandiangin, yang di koordinatori oleh LSM SP3-LH meskipun dengan kekecewaan bersama-sama keluar dari halaman Kantor Bupati Sarolangun, setelah pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengatakan bahwa tidak sangup menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT.Agronusa Alam Sejahtera.(PT.AAS).

Koordinator unjuk rasa, Sukiman yang merupakan Ketua LSM SP3-LH di hadapan awak media menyatakan jika Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah lepas tangan dalam permasalahan masyarakat Mandiangin dengan PT.AAS.
” Kami nilai Pemkab Sarolangun lepas tangan dalam permasalahan ini. Dengan bukti adanya nota kesepakatan dalam surat peryataan yang ditanda tangani oleh Wabup,Asisten,kabag,polsek Mandiangin dan dari pihak TNI. Dan intinya Pemkab Sarolangun takut sama PT.AAS,ucapnya.

Terkait langkah apa yang akan di tempuh selanjutnya, Sukiman dan masyarakat tegasnya tidak akan mundur walaupun saat ini sudah kehilangan Induk atau Bupati dan kedepanya akan melakukan semampunya untuk mencari yang keadilan dan mengambil hak kami.
“Dan langkah selanjutnya kami akan duduki lokasi PT.AAS, kita akan eksekusi sendiri untuk mengambil hak kami, sebab sudah sekian lama kami menunggu kami merasa dipermainkan tegasnya.

Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Sarolangun yang sudah gentelman, tegasnya jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini serta dia juga memohon pada pak presiden RI beserta jajaranya untuk tidak membenturkanya masyarakat dengan aparat kepolisian dan TNI.
“Intinya kami sudah di bohongi, mana janji 2600 sertifikat yang sudah di janjikan, karena sampai sekarang tak kunjung datang pungkas Sukiman.

Sementara Asisten I Arief Ampera yang mewakili Pemkab Sarolangun menangapi hal ini mengatakan jika apa yang telah di lakuan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan menandatangani surat dari masyarakat sudah benar karena hal tersebut berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 yang mana kewenangan pelaksanaan pengawasan hutan merupakan wewenang pusat.
“Kita sudah pernah lakukan yang terbaik untuk ikut menyelesaikan masalah ini, dengan sudah melaporkan ke pusat dan propinsi dan wewenang di ambil mereka”ujarnya.


Terkait putusanya, kita tinggal menungu karena Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengambil keputusan ,dan Pemerintah Sarolangun sudah menemui Sekjen Kementrian Lingkungan hidup sudah di kasih jalan keluar, yang mana dari hasil pertemuan di beri kompensasi dari tuntutan lahan PT.AAS 4008 hektar di berikan 2600 hektar.
“Pemerintah saat ini sedang mencari dan berusaha Insya allah awal minggu pertama bulan Pebruari kita akan ke Propinsi ketika itu kita akan adakan rembuk dan di putuskan kapan dan di mana lahan akan di berikan tersebut” jelas Arief Ampera.


Di akhir perkataanya Arief Ampera berpesan agar kiranya masyarakat bisa bersabar karena Pemkab Sarolangun buka tangan dalam hal ini.([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/