Kode Etik Jurnalistik PWOINusantara -

Kode Etik Jurnalistik PWOINusantara

0
Spread the love

Jakarta,Newssuaraindependent.id_ Kode Etik Jurnalistik PWOIN: adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan PWOINusantara dapat bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang tampa tembang pilih

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan PWOINusantara memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan PWOINusantara menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan PWOINusantara bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk ( Penyebaran hoax )

2. Wartawan PWOINusantara menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan PWOINusantara selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan PWOINusantara tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan PWOINusantara tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan PWOINusantara tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan PWOINusantara memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan PWOINusantara tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan PWOINusantara menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan PWOINusantara segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan PWOINusantara melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Fungsi
Kode Etik Jurnalistik PWOIN menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang undangan
lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi Insan Pers PWOIN sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan PWOIN wajib hukum nya untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik. setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:

1. Jurnalis PWOIN Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;

2. Jurnalis PWOIN Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;

3. Jurnalis PWOIN Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;

4. Jurnalis PWOIN Mencegah kecurangan antar rekan profesi;

5. Jurnalis PWOIN Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

Semoga Bermanfaat Untuk Kemajuan, Bagi Wartawan PWOINusantara

Ketua Umum PWOINusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!