Samsat Outlet Karangnunggal Iaksanakan Program 10 - 10 -

Samsat Outlet Karangnunggal Iaksanakan Program 10 – 10

0
Spread the love

Tasikmalaya,newssuaraindependent.id– Untuk meringankan beban pajak masyarakat  Pemerintah melakukan Bebas Denda Pajak kendaraan Bermotor, Senin (25/11/2019).

Di kutif dari berita Bapenda Provinsi Jabar: “Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/443-Bapenda/2019 tanggal 01 November 2019, Gubernur Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengeluarkan kebijakan “Program Diskon PKB Akhir Tahun 2019”, dimana Program ini diharapkan mampu menjadi daya ungkit dalam upaya menggugah kesadaran masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor untuk meningkatkan ketaatan dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Memperhatikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi yang paling besar dalam penerimaan Pajak Daerah pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Jawa Barat, maka masyarakat/wajib pajak yang selalu taat dalam menunaikan kewajiban membayar PKB dapat disebut sebagai Para Pahlawan yang memberikan kontribusi penting bagi pembangunan Jawa Barat.”

Ditemui di Kantornya, Jajang Nurjamil (Korlap Samsat Outlet Karangnunggal) Kab. Tasikmalaya menjelaskan pula terkait “Bebas Denda Pajak Double Untung” yaitu pertama, diskon yang didapat apabila wajib pajak kendaraan ketinggalan 5 tahun ke atas tidak di hitung, dan untuk yang ketinggalan pajak 4 tahun ke bawah tidak dikenakan denda, terangnya.

Dan sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat tadi maka pihak Samsat Outlet Cabang Kec. Karangnunggal melakukan/merealisasikan keputusan tersebut.

Adapun pengertian dengan peluncuran “Program 10-10” itu adalah rentan waktu yang ditetapkan dari mulai, 10 Nopember s/d 10 Desember 2019, jadi durasi waktu hanya kurang lebih 1 Bulan/30 hari, dan sampai hari ini masih tersisa waktu 15 hari lagi, kata Jajang.

Jajang menghimbau, mungpung masih ada kesempatan waktu diharapkan sesegera mungkin melakukan pembayaran pajaknya. Dengan diluncurkan Program ini selain untuk mendongkrak pendapata Pajak Daerah juga di sisi lain adalah bentuk program kepedulian pemerintah Daerah yang pro rankyat, pungkasnya.(Yat’s Kabiro Tasela).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/