FH Oknum PNS Terancam Pemberhentian -

FH Oknum PNS Terancam Pemberhentian

0
Spread the love

Gunungsitoli , Newssuaraindependent.id_ FH, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias Sumatera Utara terancam dipecat akibat melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang berinisial Sudina Ndruru.

Kepada awak media, Sabtu (5/10) Sudina menuturkan, kejadiannya di Kawasan Pelabuhan Angin Gunungsitoli sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

“Saya lagi menjual roti gerobak dorong, saat itu ada yang ingin membeli di depan gerobak saya dan kemudian datang juga penjual yang sama dengan gerobak dorong bernama Yunima Tasya Giawa lalu menarik tangan pembeli tersebut dengan mengatakan disini saja karena saya yang mengantarkan kamu dikapal sebelumnya, sehingga terjadi perdebatan. Lalu mengatakan ke Ina Hendrik biar dulu dibeli roti saya, lalu suami Ina Hendrik yakni Fonaha Halawa (FH) mengatakan hadia nda’e (apa itu-red), jawab istri (FH) ndra’alawe simate (perempuan simati-red) jangan bicara. Lalu datang FH menangkap tangan saya dan langsung memukul/meninju belakang kepala saya, sehingga saya merasakan pusing dan kesakitan, lalu saya ke RSUD Gunungsitoli untuk menggambil visum, setelah itu saya melapor ke Polres Nias,” tutur Sudina.

Lebih lanjut Sudina menyampaikan, bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa orang diantaranya, antara lain Ina Weti, Ina Trio dan Ama Fita, sesuai laporannya ke Polisi Nomor:LP/226/VII/2019/NS, tanggal 10 Juli 2019 atas nama Pelapor Sudina Ndruru alias Ina Peni.  

“Saya mengharapkan agar penganiyaan terhadap diri saya untuk segera dituntaskan, dimana saya sebagai perempuan, masa dipukul/ditinju belakang kepala saya oleh pelaku FH seorang laki-laki dan menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil dibagian Bendahara di Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias, ini bisa dikenakan kasus kekerasan yang menimpa kaum hawa,” ucapnya dengan sedih ke awak media.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Marulan Sianturi, SE menanggapi terkait adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ditahan kurang lebih satu bulan masih dalam penelusuran dan koordinasi dan masalah itu dari pihak kepolisian belum ada laporan ke BKD Kabupaten Nias. “Jika ada laporan tersampaikan ke BKD Kabupaten Nias maka akan dilaksanakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dan yang bersangkutan hanya menerima gaji 50 persen dari gaji pokok,” ucap Marulan Sianturi. (FL/Aa Wahyu@nsi_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/