Pjs Kades Lahawa Angkat Bicara Tentang Pemberitaan Dirinya -

Pjs Kades Lahawa Angkat Bicara Tentang Pemberitaan Dirinya

0
Spread the love

Nias Barat, newssuaraindependent.id_ Perihal pemberitaan Pj Kepala desa (Kades) Lahawa tentang penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2019 terhadap dirinya, itu tidak benar pak, tutur Ibu Pj Kades Lahawa, Nasmina  Marheis Hawan, kepada beberapa  awak media dirumahnya yang berlokasi di Jalan Ir.Soekarno Kota Gunungsitoli  Sumatera Utara angkat bicara dalam hal mengklarifikasi tentang pemberitaan yang menyudutkan dirinya, pada hal saya (Pj Kades Lahawa) menyelamatkan  agar sesuai prosedur pemakaian dana tersebut jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Minggu (29/09/2019).

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa pengaduan terhadap diri saya, itu sama sekali tidak benar dan rekayasa pihak-pihak yang tidak senang terhadap diri saya, atas kebijakan yang selama ini dilakukan oleh saya sebagai (Pj Kades Lahawa) demi kepentingan warga desa Lahawa seluruhnya.

Setiap masalah di desa diselesaikan di desa bukan dengan cara-cara diluar prosedur dan ketentuan yang berlaku, seperti halnya pengaduan ketua BPD Desa Lahawa dan Kepala Dusun I di desa saya dengan mengundang warga mengadakan rapat gelap, membuat daftar hadir tujuh belas (17) orang warga sebelum rapat dimulai, dan tandatangan absen tersebut yang direkayasa, sebagai tanda tangan  pengaduan yang hanya dihadiri Ketua BPD dari lima (5) orang BPD Desa Lahawa yang tidak memenuhi Kourum.

Seharusnya pengaduan masyarakat ditanggapi oleh Ketua BPD  Desa Lahawa dan melakukan rapat khusus keempat (4) anggota BPD lainnya dan meminta klarifikasi dari kepala desa, apabila masalah tidak selesai atau ditemukan indikasi penyelewengan,  maka ketua BPD beserta empat anggota BPD dapat meneruskan pengaduan warga melalui camat terlebih dahulu, tidak serta merta melaporkan kepala desa ke pihak atasan yang lebih tinggi secara sendiri dan menyebarluaskan ke pihak lain sehingga menjadi Fitnah (Pencemaran nama baik) terhadap diri saya.

PJ Kades Lahawa tentang tindakan kebijakan DD & ADD tahap pertama Tahun anggaran 2019   dari tangan bendahara adalah semata-mata sebagai penanggungjawab anggaran, menjaga sendiri uang ini agar tidak berpindah tangan dari  bendahara kepada pihak lain, seperti yang terjadi pada akhir tahun 2018, bendahara menyerahkan uang tanpa sepengetahuan PJ Kades Lahawa (saya sendiri).

Kebijakan yang saya (PJ Kades Lahawa) lakukan untuk membantu bendahara membayarkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima karena kesibukan bendahara diluar tugas desa Lahawa, apa lagi yang berhak menerima, lebih banyak di Pulau lokasi Desa Lahawa sedangkan Bendahara berada di daratan Sirombu, tidak dapat mengerjakan sendiri saja, saya (PJ Kades Lahawa)  menggunakan jasa aparat desa lain, pelaksana kegiatan untuk menyalurkan yang tujuanya dapat saya memantaunya setiap waktu.

Sampai saat ini, uang yang ada pada saya telah tersalurkan melalui bendahara dan aparat desa lainnya bekerja sama membayarkan kepada   pihak yang berhak di Pulau atau daratan Sirombu dan sebagaian besar dalam bentuk SPJ dan Apabila pembayaran telah dilakukan semuanya maka akan diperhitungkan  kepada bendahara dan kwitansi saya (PJ Kades Lahawa) akan saya ambil dari bendahara.

Adapun pelaksanaan pembangunan fisik rabat beton di Desa Lahawa masih terkendala, belum bisa dilaksanakan karena, rencana anggaran biaya (RAB) atau gambar  baru diperbaiki dan masih terjadi perdebatan siapa yang menjadi ketua TPK dan mador yang memulai pekerjaan dilapangan juga belum ada kesepakatan, harga material pasir dan batu dari masyarakat karena menuntut sesuai RAB sedangkan dalam RAB termasuk pajak dan BBGC.

Sesuai prosedur saya (PJ Kades Lahawa)   akan melaksanakan rapat desa Lahawa, yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2019, apapun yang menjadi persoalan kiranya diselesaikan dengan baik dan saya (PJ Kades Lahawa) harapkan adanya kerjasama yang baik sehingga pembangunan  di Desa Lahawa dapat berjalan lancar, ucapnya. (nsi@id_)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/