Pemerintah Kabupaten Cianjur Perlunya Kaji Ulang Pemberhentian Kades Cieundeur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur Perlunya Kaji Ulang Pemberhentian Kades Cieundeur

0
Spread the love

Bandung, nsi@id_ Pemerintah Kabupaten Cianjur membatalkan keputusan ulang Surat Keputusan yang memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Cieundeur kecamatan Warungkondang, Asep Zainal Muhtadin. Pasalnya, Asep selaku Kepala Desa yang telah menyelesaikan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa di Cieundeur, yang diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) disetujui telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 .

Terkait kehadiran kontrafiksi yang saat ini banyak dibicarakan oleh kelompok media Masa Online, pimpinan untuk sauadara asep kepala desa Cieundeur kecamatan warungkondang Kabupaten Cianjur sangat menarik perhatian para aktivis dan mengkaji atas kebenaranya hal tersebut.

Tim Investigasi Idependent untuk sementara sebagai saudara Asep Zainal Muhtadin, kuatnya konspirasi oleh kelompok oknum dengan sengaja ingin mengulirkan masa depan selabat kepala desa dengan cara mencederai cara yang semestinya dilakukan oleh Kepala Desa Asep Muhtadin yang telah membuat permintaannya.

Terkait dengan pembayaran yang dikeluarkan dari pihak pemerintah atau kelompok orang-orang yang ada di pemerintahan, Kabupaten Cianjur mengaji ulang atas pembayaran tersebut karena dana yang dikeluarkan oleh Tim investigasi telah dikeluarkan untuk pemerintah Desa berdasarkan surat

Sementara itu, berdasarkan penelusuran tim Berita Investigasi Nasional (Binpers.com) terkait terkait mosi tidak percaya dari segelintir masyrakat terhadap Kepala Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang, Asep Muhtadin menghubungkan sejumlah besar masyarakat Desa Cieundeur yang masih membutuhkan bantuan sebagai kepala desa.

Menurut Asep, demam mosi tidak percaya yang dilontarkan terhadap dirinya barasal dari lawan politiknya, di mana banyak pihak yang ingin mengalahkan dirinya telah memenangkan kepala desa sejak tahun 2007 atau dua periode.

Asep mengatakan, di masyarakat ada tiga golongan yang pro, yang kontra, dan yang bias. Namun Asep yakin sebagian besar masyarakat lebih banyak pro terhadap dirinya. Oleh sebab itu, menjadi kepala desa selama dua periode.
Berikut Keterangan Asep Zaenal Muhtadin selengkapnya:

Di tempat tepisah Tim Investigasi memeinta pendapat dan pendapat Pakar Hukum Arie Chandra SH, MH, Sabtu (10/8/2019) atas kejadian tersebut, “Dalam diskusi Kepala Desa Asep Muhtadin, pemerintah Kabupaten Cianjur persoalaan ini terang berderang tidak terdorong atau terbawa oleh narasi pemberitaan yang belum ada kajian hukumnya. ”

”Selain dengan pengemabalian melaui Bank BJB ini secepatnya sudah melakukan rasa bertanggung jawab atas penilaian saya saat ini pemerintah kabupaten Cianjur harusnya menganbil penilaian dan penilaian sesuai dengan asalnya di pemberhetian ini, karena ini ada kemungkinan banyak orang dan ada yang perlu dituntut. . Seharusnya pemerintah kabupaten Cianjur tidak berhasil menghentikan Kades Cieundeur dari jabatannya, ”tegasnya.

Berkaitan dengan perdebatan penyimpangan yang dilontarkan kepada Kades Asep dari pihak oknum yang dilaporkan, Arie mengakui memang ada kelalaian dari Kades Asep yang tidak memperbaiki dokumen tentang pekerjaan yang memang tidak perlu dipublikasikan oleh masyarakat atau masyarakat desa Cieundeur. Arie mencontohkan, salah hanya tentang mobil ambulan yang terbukti ada fisiknya.

Lebih lanjut Arie meminta kepada pemerintah kabupaten Cianjur, dalam hal ini Plt Bupati Cianjur yang pindah-buru mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara terhadap Kepala desa Cieundeur Asep Zainal Muhtadian untuk segera mencabutnya dan memberikan bantuan kepada Kades untuk bantuan dan pengantaran. (Team@nsi_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!