Kantongi Paket Sabu,Dua Pemuda Dibekuk Sat Resnarkoba Solok -

Kantongi Paket Sabu,Dua Pemuda Dibekuk Sat Resnarkoba Solok

0
Spread the love

Solok–Newssuaraindependent.id– kembali dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu beraksi,dengan mengantongi 2 paket sabu,dua pemuda tersebut hampir bisa mengelabui aparat,

Berbekal informasi dilapangan serta dibantu oleh Ketua Pemuda dan warga setempat,kedua tersangka, Rudi Pratama Erta(22 th) asal Nagari Cupak dan Randi Prasetyo(21 th) asal Nagari Koto Gadang Guguk Kec.Gunung Talang Kab.Solok Prov.Sumbar ini berhasil di bekuk Sat Resnarkoba Solok di KM 17 jalan lintas Solok-Padang Sari Manggis Jorong Pasa Usang Nagari Koto Gadang Guguk Kec.Gunung Talang Kab Solok,Rabu(31/7) malam,

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan,S.ik saat di konfirmasi via Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan bersama Paur Humas Polres Solok membenarkan kejadian tesebut,

Benar Rabu malam tanggal 31 Juli 2019, sekira pukul 22.20.Wib, telah di lakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa bernama RUDI dan RANDI oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Solok, yang mana kedua tersangka ditangkap dan diamankan pada saat sedang mengendarai sepeda Motor Honda Revo warna merah hitam,

Ke 2 (dua) tersangka yang datang dari arah Koto Baru menuju Kayu Aro itu,digeledah dan ditemukan 2 (dua) paket yg diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klem warna bening yang sengaja dibuang oleh tersangka Randi di pingir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan

Disaksikan oleh Ketua Pemuda beserta warga setempat,selain itu juga ditemukan dikantong celana jeans tersangka Rudi 1(satu) buah kotak bekas minyak rambut merek Pomade yang didalam nya berisikan alat untuk hisap sabu beserta plastik klem bekas bungkusan sabu yang dipakai tersangka saat itu.

Selanjutnya,dihadapan saksi juga,ke 2 (dua) orang tersangka tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara dibelinya di Koto Baru untuk dipakainya berdua,

Kemudian ke 2 (dua) orang Tersangka Rudi dan Randi beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Solok guna pengembangan lebih lanjut,

Adapun barang bukti yang di amankan berupa 2(dua) paket diduga Narkotika jenis sabu,1 (satu) unit Sepeda Motor Revo beserta kunci kontaknya,2 (dua) unit HP merek Samsung dan Nokia,satu set alat hisap sabu yang disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Pomade dan 4 (empat) lembar plastik klem bening bekas bungkusan sabu,
ujarnya(billy@nsi_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/