Kinerja Konsultan Pengawas Patut Dipertanyakan ? Atas Robohnya Tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah -

Kinerja Konsultan Pengawas Patut Dipertanyakan ? Atas Robohnya Tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah

0
Spread the love

Kalteng, newssuaraindependent.id_ Robohnya tembok lembaga pemasyarakatan kelas III kabupaten sukamara banyak menimbulkan tanda tanya warga masyarakat kalimantan tengah termasuk pengamat pembangunan yang ada di Pangkalan Bun Arsade .

Arsade mengatakan dengan adanya prapradilan yang dilakukan oleh Sufriadi SH.SHI.MH selaku penasehat hukum tersangka AB selaku pemohon, kemudian permohonannya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim, kini membuat sedikit pencitaraan minor dan kurang menyakinkan dari proses kinerja penyelidikan lidik untuk menentukan seseorang tersangka. Khususnya dilingkungan peneggakan hukum kepolisian kabupaten sukamara.
Bisa dikatakan lemah dalam pandangan publik, faktanya permohonan prapradilan pemohon dikabulkan sebagian diharapkannya penyidik harus ekstra hati-hati dalam menetukan seseorang jadi tersangka jangan sampai terulang kembali seperti kasus ini. Jangan sampai terkesan diduga keberhasilan dipaksakan.

Padahal dalam penetapan tersangka biasa nya polisi sudah matang dalam gelar kasus dan gelar perkara termasuk proses perkara itu sangat panjang dari dimulainya penyelidikan sampai lidik dan berujung kepenyidikan,
kesemuanya itu ditempuh tidak sedikit waktu, berbagai pertimbangan pertimbangan yang dilakukan dalam gelar kasus, agar bisa menetapkan seseorang jadi tersangka itu dilakukan secara optimal oleh penyidik.

Tetapi nampak nya penyidik dalam penetapan tersangka, dalam perkara kasus robohnya dinding tembok lembaga pemasyarakatan kelas III SUKAMARA, melihat akhir putusan hakim yang beredar di media online oknum penyidik nya dalam menetapkan tersangka kelihatannya sangat lemah terlihat pada saat mendengar putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang intinya mengabul kan Permohonan pemohon sebagian ungkapnya pada wartawan .

Arsade juga mengungkapkan jika terjadi kerobohan dinding tembok lembaga pemasyarakatan yang sudah dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan kontrak, yang paling utama untuk menjadi tanggung jawab bangunan adalah konsultan pengawas dan PPK, kenapa itu bertanggung jawab konsultan itu sudah ditunjuk sebagai pengawasan pembangunan tersebut konsultan pemenang tendir, sebab secara teknis konsultan lebih menguasai. Kemudian kata arsade tanda tangan konsultanlah yang bisa melakukan permohonan pengajuan termin kepada ppk untuk pencairan dana, ucapnya pengamat. tanpa ada tanda tangan konsultan dari pengajuan termin itu tidak mungkin keuangannya dapat terealisasi.

Diungkapkan oleh arsade selaku pengamat pembangunan, jika suatu rekanan mau pengambilan termin untuk pencairan keuangannya baik dari tahap satu, dua dan seterusnya. itu harus dilengkapi dengan syarat syarat dukumen pendukung termasuk restu tanda tangan dari konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK). jika tidak ada tanda tangan konsultan pengawas, tetap dicairkan keuangannya berarti ada dugaan kongkalingkong.
Sebaliknya lagi jika pekerjaan itu dicairkan 100% ternyata bangunannya roboh, maka konsultan nya patut dipertanyakan ? diduga tidak maksimal dalam pengawasannya alias lalai. Karena kualitas kontrolnya. baik kualitas maupun kuantitas itu ada ditangan konsultan pengawas, kemudian pungsi Pejabat Pembuat kometmen hanya melakukan pencairan sesuai hasil tim pemeriksaan lapangan sekarang pertanyaannya ? Siapa konsultan pengawasnya, harapnya pihak kepolisian khususnya penyidik harus tegas dan jangan sampai terkesan ada dugaan tebang pilih ungkap arsade, selaku pengamat pembangunan pada wartawan .

Sementara data yang diperoleh wartawan mengenai pembayaran ada lima tahapan diantaranya pada tanggal 26 oktober 2017 realisasi jaminan uang muka, kemudian tanggal 16 november 2017 pencairan termin pertama, setelah itu tanggal 13 desember 2017 realisasi termin kedua dan tanggal 19 desember 2017. Pencairan realisasi termin ketiga dan terahir tanggal 21 desember 2017 realisasi pembayaran berupa retensi ..(taufik hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/