Kala Petani Libureng Mengharap Keadilan: Menjaga Tradisi Kesantunan di Tengah Ujian Hasil Tani -

Kala Petani Libureng Mengharap Keadilan: Menjaga Tradisi Kesantunan di Tengah Ujian Hasil Tani

0

LIBURENG, BONE || SUARA LINTAS INDONESIA — Pelaksanaan latihan militer rutin di wilayah sekitar pemukiman warga kembali menyisakan persoalan serius bagi masyarakat setempat. Warga Dusun Bance’e, Desa Poleondro, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengeluhkan terjadinya kerusakan fasilitas kebun serta pengambilan hasil tani berupa jagung tanpa izin yang diduga dilakukan oleh oknum peserta latihan, Jumat (23/10/2026) Lalu.

Peristiwa ini memicu reaksi dan keprihatinan mendalam dari warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil bumi. Bandu, salah satu warga setempat, menyampaikan keresahan mewakili masyarakat yang terdampak. Menurutnya, warga tidak pernah menutup pintu atau keberatan untuk berbagi, namun prosedur dan etika komunikasi harus diedepankan demi menjaga keharmonisan bersama.

“Semoga ada ganti rugi yang kami dapat warga atas peristiwa ini. Minimal jika tahun berikutnya latihan militer lagi, jangan sampai pagar kebun kami rusak. Dan jagung kami, mintalah dengan izin kami. Insyaallah akan kami berikan,” ujar Bandu dengan nada penuh harap namun tetap santun.

Akar Persoalan: Riwayat Pengelolaan Tanah dan Batas Kewenangan

Di balik insiden kerusakan kebun tersebut, persoalan ini ternyata berakar dari dinamika panjang terkait status penguasaan dan pemanfaatan lahan antara masyarakat dengan pihak institusi. Berdasarkan keterangan warga, masyarakat telah lebih dulu mengelola dan menggarap lahan tersebut jauh sebelum keberadaan asrama TNI di wilayah itu.

Warga menjelaskan bahwa pihak TNI sebelumnya hanya meminjam hak pakai atas lahan tersebut untuk jangka waktu tertentu, yakni selama 20 tahun. Pada masa kepemimpinan Panglima Jenderal TNI M. Jusuf di masa lalu, hubungan dan komunikasi antara aparat dan warga berjalan sangat harmonis tanpa ada gesekan berarti.

Kendati demikian, tensi mulai dirasakan warga setelah perpanjangan izin pakai tahap kedua selama 20 tahun diberlakukan selepas masa kepemimpinan tersebut. Warga menilai ada pergeseran batas pemanfaatan yang dikhawatirkan mengarah pada upaya penguasaan permanen atas lahan ulayat atau garapan masyarakat.

“Duluan masyarakat yang kelola daripada asrama TNI. Pak tentara hanya meminjam hak pakai selama 20 tahun. Kemarin waktu Panglima Yusuf, aman-aman saja tidak ada seperti ini. Nah, berhenti Panglima Yusuf, mereka sambung lagi 20 tahun. Nah, di sini mereka sudah mau memiliki, tapi masyarakat tidak mau, makanya lahan masyarakat dirusak. Tabe,” ungkap perwakilan warga dengan nada prihatin.

Pentingnya Ruang Dialog dan Langkah Penyelesaian Konstruktif

Kasus di Libureng, Bone ini mencerminkan betapa pentingnya pendekatan persuasif, humanis, serta penyelesaian sengketa agraria secara transparan antara pihak aparat dan warga sipil. Kemitraan antara institusi negara dan rakyat semestinya berpijak pada prinsip saling menghormati hak kepemilikan, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap supremasi hukum.

Masyarakat Dusun Bance’e kini menantikan langkah nyata serta itikad baik dari pihak berwenang untuk mengevaluasi prosedur latihan militer di area produktif warga, memberikan ganti rugi yang layak atas kerugian material yang dialami, serta membuka ruang dialog terbuka guna memperjelas status batas kelola lahan agar tidak kembali menimbulkan keresahan di masa mendatang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!