Atong Rambong Penampungan Emas dan Penyuplai Alat PETI di Desa Melona Kecamatan Menukung Disorot, Dirkrimsus Polda Kalbar Didesak Bertindak -

Atong Rambong Penampungan Emas dan Penyuplai Alat PETI di Desa Melona Kecamatan Menukung Disorot, Dirkrimsus Polda Kalbar Didesak Bertindak

0

MELAWI ( Menukung ) Kalbar  || Suara Lintas Indonesia  — Dugaan praktik penampungan dan perdagangan emas yang disinyalir berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta sebagai penyuplai alat kerja di desa Melona, Kecamatan Menukung dan sekitarnya, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, didesak menelusuri dugaan rantai distribusi Penyuplai Alat Kerja dan penjualan emas ilegal tersebut hingga ke Kabupaten Sintang serta seluruh aset milik Atong Rambong hasil PETI tersebut.

Informasi yang diterima redaksi dari sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan nama Atong Rambong sebagai pihak yang diduga Bos Besar memiliki puluhan set alat untuk aktivitas peti di Desa Melona dan sekitarnya.

Sumber tersebut juga menduga emas yang dikumpulkan kemudian dipasarkan ke toko Emas di Kabupaten Sintang yang dijadikan salah satu tujuan penjual Atong Rambong.

Selain dugaan penampungan emas, sumber lain menyebutkan Atong Rambong diduga memiliki sejumlah aset yang didapat dari hasil petambangan emas ilegal (Peti). Salah satu aset yang didapat Atong Rambong dari tindak pidana pencucian uang hasil dari aktivitas PETI nya yaitu ruko 4 pintu yang terletak KM.3 Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru (sebelum tikungan mawar).

” Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penertiban pekerja tambang di lapangan. Dugaan aliran hasil tambang dan pihak yang memperoleh keuntungan juga perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas sumber tersebut.

Munculnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap dugaan peredaran emas hasil PETI di wilayah Melawi dan Sintang.

Ditreskrimsus Polda Kalbar diminta menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi, memeriksa dugaan asal-usul emas, menelusuri transaksi dan jalur distribusinya, serta meminta keterangan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Dugaan Atong Rambong tersebut sebagai penampung dan pembelian emas Ilegal tersebut dapat di jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan tertentu, termasuk menampung atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber perizinan yang dipersyaratkan undang-undang.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Atong Rambong maupun pihak terkait atas dugaan tersebut. Redaksi juga belum menerima keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalbar mengenai informasi yang disampaikan sumber.

( TIM – Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!