Proyek SPAL Rp. 99,8 Juta Pindah Lokasi dan Papan Disembunyikan Warga Bertanya
Kabupaten Tangerang, suaralintasindonesia.com – Bener bener ada apa dengan proyek SPAL di Kampung Perahu RT 03 RW 01 Desa Perahu kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9).
Sebelum Kabidkam DPP perkumpulan Trisula Bakti Nusantara, Kurtusi bersama awak media mendatangi lokasi proyek SPAL yang menurut warga buangan dari RT 04 RW 01. Menuai sorotan apa yang sebenernya terjadi dengan proyek SPAL?
Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara, memperoleh keterangan dari warga Kampung Perahu RT 04 RW 01 yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku bukan tidak boleh di bangun cuman tidak diajak musyawarah baik sebelumnya maupun sekarang. Berpindah ke RT 03 RW 01 Desa Perahu karena leberadaan papan proyek di sembunyikan. Kendati jelas tertulis di papan proyek Kp Perahu RT 04 RW 01 Desa Perahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. APBD tahun anggaran 2026 nilai kontrak:Rp 99.800.000 pelaksana CV. Cahaya Kontraktor di lokasi tidak adanya pengawasan dari pihak kecamatan Sukamulya dan tidak adanya juga pelaksana dari CV cahaya kontraktor.
Isu terkait proyek Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) di Kampung. Perahu terdapat beberapa indikasi masalah tata kelola administrasi dan transparansi di lapangan:
Pengalihan Lokasi Proyek Tanpa Musyawarah
papan proyek mencantumkan lokasi kegiatan di RT 04 RW 01. Namun pelaksanaan fisik dipindahkan ke RT 03 RW 01. Warga RT 04 merasa tidak pernah diajak musyawarah mengenai pengalihan atau koordinasi awal pembangunan tersebut.
Transparansi Informasi Publik
Papan proyek yang seharusnya dipasang secara terbuka di lokasi pekerjaan fisik justru disembunyikan. Informasi yang tertera mencakup sumber dana APBD 2026. Melalui nilai anggaran sebesar Rp 99.800.000, serta pelaksana CV Cahaya Kontraktor.

Minimnya Pengawasan Lapangan: Di lokasi pekerjaan fisik, tidak ditemukan kehadiran pelaksana dari CV Cahaya Kontraktor maupun tim pengawas resmi dari pihak Kecamatan Sukamulya. Untuk memantau kualitas dan kesesuaian spesifikasi bangunan.
Menanggapi permasalahan temuan tersebut, Aktivis Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menegaskan tidak akan tinggal diam, Permasalahan seperti ini berpotensi melanggar prinsip transparansi anggaran publik serta administrasi kontrak pelaksanaan jasa konstruksi,” ujarnya.
Langkah awal yang pada umumnya dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut meliputi pengiriman surat klarifikasi resmi atau aduan publik kepada Pihak Kecamatan Sukamulya. Berikut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang. Sekaligus Inspektorat Daerah untuk meminta evaluasi teknis dan transparansi lokasi pengerjaan,” tandas Buyung
(Kang Ir/red/tim)
Diterbitkan Oleh : PTĀ Media Suara Lintas Indonesia Grop.
