Menelusuri Peredaran Obat Keras Ilegal di Tegal: Berkedok Warung Sembako hingga Dugaan Keterlibatan Koordinator Lapangan -

Menelusuri Peredaran Obat Keras Ilegal di Tegal: Berkedok Warung Sembako hingga Dugaan Keterlibatan Koordinator Lapangan

0

TEGAL | SLI.COM- Dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin tersebut dinilai mengkhawatirkan karena diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Informasi yang dihimpun dari penelusuran di sejumlah lokasi menunjukkan adanya dugaan penjualan Obat Keras Terbatas (OKT) di beberapa kecamatan. Sejumlah toko dan warung yang diduga menjadi tempat transaksi disebut beroperasi secara terselubung dengan menggunakan kedok usaha kelontong atau warung sembako.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kecamatan Kramat, Adiwerna hingga Margasari. Dugaan aktivitas serupa juga disebut terdapat di sejumlah kawasan strategis, seperti Jalan Gereja Mejasem Barat, kawasan Terminal Singkil, serta sepanjang Jalan Raya Suradadi, Kabupaten Tegal.

Menurut informasi dari sumber lapangan, pola penjualan dilakukan secara tertutup. Pelanggan yang telah dikenal disebut dapat melakukan transaksi, sedangkan kepada pembeli umum tempat tersebut seolah hanya menawarkan kebutuhan sehari-hari.

Dalam penelusuran tersebut, muncul pula informasi yang menyebut adanya seseorang berinisial atau bernama Wadi alias Madi, yang disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Ia juga disebut mendapat bantuan seorang warga lokal yang dikenal dengan sapaan Black, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan.

Namun, informasi mengenai peran dan keterlibatan kedua nama tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber lapangan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa wilayah Tegal berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi obat keras ilegal di kawasan Pantura Jawa Tengah. Lokasi yang diduga digunakan pun disebut berada di sekitar terminal, pasar, jalan utama, hingga kawasan pinggiran yang dinilai dapat memudahkan aktivitas berpindah-pindah.

Pakar hukum Hengky Chandra, S.H., M.H., menilai peredaran obat keras tanpa izin merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Peredaran obat tanpa pengawasan apoteker dapat menimbulkan risiko fatal bagi kesehatan masyarakat. Aparat harus segera bertindak,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat dan pemerintah daerah disebut telah melakukan sejumlah langkah penertiban, termasuk membongkar warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat ilegal serta melakukan penggerebekan terhadap sejumlah lapak yang berkedok warung sembako. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas serupa diduga kembali muncul dengan pola berpindah-pindah lokasi.

Masyarakat berharap Polri melalui Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah, bersama Dinas Kesehatan serta instansi terkait, meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran obat keras tanpa izin semakin meluas, terutama apabila benar menyasar remaja dan pelajar yang rentan menjadi konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Seluruh dugaan dan informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu masih menunggu verifikasi serta penjelasan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!