BIAS Indonesia Tegaskan Pelaksanaan Putusan BPSK oleh PT Bangun Prima Cipta Tidak Menggugurkan Pidana
Kabupaten Tangerang |suaralintasindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independent Anti Suap (BIAS) Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), baik dilaksanakan secara sukarela maupun melalui mekanisme eksekusi pengadilan, tidak menggugurkan proses pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sidang BPSK Wilayah Kerja Provinsi I Banten yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, dalam perkara sengketa konsumen yang diajukan oleh tiga warga, yakni Ahmad Yani, Rifai Sigit, dan Asbailah. Dalam persidangan tersebut, pihak PT Bangun Prima Cipta selaku Termohon secara tegas menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme BPSK, meskipun BPSK merupakan lembaga negara yang kewenangannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sidang tersebut turut disaksikan dan didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, bersama Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal hak-hak konsumen dan penegakan hukum.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa sikap penolakan PT Bangun Prima Cipta terhadap penyelesaian di BPSK merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“BPSK adalah lembaga resmi negara. Menolak penyelesaian di BPSK sama artinya dengan meremehkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi soal patuh atau tidak patuh terhadap hukum,” tegas Eky Amartin.
DPP BIAS Indonesia juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah terdapat putusan BPSK yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap PT Bangun Prima Cipta, yakni Putusan Nomor 030, 031, dan 032/Pts/BPSK/WKP.I.BTN/VIII/2025 yang diberitahukan pada 12 Agustus 2025, dengan konsumen atas nama R. Indra Wirasumitra, Parmono, dan Eka Septiyanto. Dalam putusan tersebut, BPSK menyatakan pelaku usaha terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perbuatannya termasuk perbuatan yang diancam pidana Pasal 62 ayat (1).
Karena putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela, ketiga konsumen saat ini telah mengajukan permohonan eksekusi putusan BPSK ke Pengadilan Negeri Tangerang. Di sisi lain, laporan pidana terhadap PT Bangun Prima Cipta telah diajukan ke Polresta Tangerang sejak 15 September 2025 dan hingga kini proses pidana masih berjalan serta telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan BPSK tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.

“Kami tegaskan secara hukum, pidana dan perdata adalah dua jalur yang berdiri sendiri. Sekalipun putusan BPSK nanti dilaksanakan atau dieksekusi oleh pengadilan, proses pidana Pasal 62 ayat (1) tetap harus berjalan sampai tuntas,” ujar R. Indra Wirasumitra.
Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana perlindungan konsumen merupakan delik formil.
“Pidana perlindungan konsumen sudah terjadi sejak perbuatan melawan hukum dilakukan. Pemulihan hak konsumen tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku usaha,” tegasnya.
DPP BIAS Indonesia menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum, baik di BPSK, Pengadilan Negeri Tangerang, maupun di Polresta Tangerang.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepatuhan semu. Negara wajib hadir dan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab secara perdata maupun pidana,” pungkas Eky Amartin.
(Kang Ir / @sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
