Soroti Ketidaktertiban Proyek DLHK di Cisoka, DPP BIAS Dapat Respons Camat, Teguran Akan Diberikan -

Soroti Ketidaktertiban Proyek DLHK di Cisoka, DPP BIAS Dapat Respons Camat, Teguran Akan Diberikan

0

 

Cisoka, Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com – Aktivitas proyek Pembangunan Hutan Bambu milik DLHK Kabupaten Tangerang kembali memunculkan sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat BIAS Indonesia menemukan kondisi jalan umum yang dipenuhi material tanah dari pekerjaan proyek. Keadaan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor.

Peninjauan yang dilakukan Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, pada Minggu (23/11/2025) menunjukkan bahwa tanah dari proses pengerjaan proyek tidak dibersihkan, bahkan terlihat semakin menyebar ke badan jalan.

“Ini bukan sekadar kurang rapi. Ini sudah mengganggu keselamatan warga. Jalan umum tidak boleh dijadikan lokasi kerja tanpa kontrol yang benar,” kata Eky di lokasi.

Menurut DPP BIAS, kejadian seperti ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pelaksana proyek maupun dinas terkait. Proyek bernilai Rp 1,8 miliar itu seharusnya mengikuti standar operasional termasuk pembersihan akses publik setiap kali pekerjaan berlangsung.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2025/11/02/dpp-bias-indonesia-desak-evaluasi-total-proyek-betonisasi-cisoka-tigaraksa-truk-tanah-mengular-setiap-malam-warga-geram-satu-nyawa-melayang/

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPP BIAS melaporkan kondisi ini kepada pemerintah kecamatan. Camat Cisoka memberikan respons resmi dengan menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut, serta menegaskan akan menegur pihak kontraktor agar segera memperbaiki dan menjaga kebersihan jalan selama proyek berjalan.

“Respons camat penting sebagai bentuk komitmen wilayah. Namun yang lebih penting adalah tindak lanjutnya,” tegas Eky.

DPP BIAS berencana mengirimkan surat resmi kepada DLHK Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi dan evaluasi. Organisasi ini juga membuka peluang untuk mendorong audit independen apabila ditemukan pola pembiaran yang merugikan masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPP BIAS menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran daerah wajib mengutamakan keselamatan publik, transparansi, serta ketertiban lingkungan.

Kang Ir/@sli.com

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!